DEMOCRAZY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat suara soal nama produk pangan dengan merek 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' yang mendapat sertifikat halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut hanya masalah penamaan produk. Ia memastikan kandungan produk-produk itu halal. "Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku." kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9). Mamat mengatakan penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Diserti...
DEMOCRAZY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat suara soal nama produk pangan dengan merek 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' yang mendapat sertifikat halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut hanya masalah penamaan produk. Ia memastikan kandungan produk-produk itu halal. "Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku." kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9). Mamat mengatakan penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Diserti...