DEMOCRAZY.ID - BPJH Kementerian Agama kembali mengeluarkan kebijakan Kontroversial dengan mengeluarkan sertifikat untuk produk yang dinyatakan haram menurut hukum Islam yaitu Beer Tuak dan wine dan minuman keras lainnya. Laporan warga dari akun @dianwidayanti di instagram viral. Setelah adanya skandal “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian mirip kembali terulang. Akun tersebut menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan. Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memim...
DEMOCRAZY.ID - BPJH Kementerian Agama kembali mengeluarkan kebijakan Kontroversial dengan mengeluarkan sertifikat untuk produk yang dinyatakan haram menurut hukum Islam yaitu Beer Tuak dan wine dan minuman keras lainnya. Laporan warga dari akun @dianwidayanti di instagram viral. Setelah adanya skandal “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian mirip kembali terulang. Akun tersebut menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan. Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memim...