HUKUM POLITIK TRENDING

Bocoran Putusan PTUN, Gibran Rakabuming Batal Dilantik??

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Bocoran Putusan PTUN, Gibran Rakabuming Batal Dilantik??



DEMOCRAZY.ID - Nasib Gibran Rakabuming sebagai Cawapres akan diputuskan Hakim PTUN pada Kamis lusa, 10 Oktober 2024.


Sebelumnya, gugatan akan keabsahan Gibran sebagai cawapres diajukan PDIP.


Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago nasib Gibran Rakabuming Raka bakal ditentukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 jika hakim PTUN mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan PDI-Perjuangan kepada KPU mengenai penetapan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres Prabowo Subianto. 


Menurutnya, jika gugatan PDI-Perjuangan dikabulkan oleh PTUN, maka penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dianggap sebagai cacat hukum.


"Kalau ini [Gugatan PDIP ke KPU] dikabulkan [majelis Hakim PTUN] maka Gibran bisa tidak dilantik jadi Wapres," tuturnya di Jakarta, Senin (7/10/2024).


Pria yang akrab disapa Pangi tersebut juga berharap Majelis Hakim PTUN bersikap profesional dan transparan serta tidak takut intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara yang ditangani tidak mudah.


"Ya seharusnya Majelis Hakim PTUN ini kan profesional dan transparan ya, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat," kata Pangi.


Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) lusa.


Sebaiknya Mengundurkan Diri


Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengusulkan agar Gibran sebaiknya mengundurkan diri jika PTUN nanti memutuskan pencalonan Cawapresnya tidak sah.


Simak selengkapnya...


[VIDEO]



Menerka Pengaruh Putusan PTUN Terhadap Pelantikan Prabowo-Gibran



DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan PDIP yang menyoal penetapan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (10/10) mendatang.


Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.


Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. 


Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.


"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.


Bagaimanakah konsekuensi hukum apabila putusan hakim pada akhirnya menerima permohonan PDIP itu, terutama terkait pelantikan presiden dan wapres terpilih yang dijadwalkan digelar di MPR pada 20 Oktober mendatang?


Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto memprediksi gugatan PDIP itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN.


"Saya menyatakan ini kemungkinan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak," kata Aan lewat sambungan telepon, Selasa (8/10).


Aan berpendapat demikian berangkat dari kompetensi atau kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara. 


Ia berpandangan penanganan perkara PHPU merupakan ranah MK dan administrasi sengketa pemilu di Bawaslu.


Kini, persoalan PHPU dan administrasi sengketa Pilpres 2024 pun telah usai yang ditandai dengan Putusan MK tentang PHPU 2024.


"Ini terkait dengan kompetensi, kewenangan mengadili dari PTUN yakni kompetensi absolutnya enggak masuk. Jadi bukan wewenang dari PTUN [memutuskan permohonan PDIP itu]," ujarnya.


Sebab keduanya--proses di Bawaslu dan MK--sudah selesai,  Aan pun berpandangan tak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh.


"Seharusnya dulu itu sebelum masuk ke MK, putusan bawaslu dibawa ke PTUN, itu baru benar, punya kompetensi PTUN," ucap dia.


Potensi bahaya vacuum of power


Selain itu, Aan menilai akan sangat berbahaya jika permohonan itu dikabulkan majelis hakim lantaran akan terjadi kekosongan kekuasaan alias vacuum of power usai Jokowi purnatugas sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.


Ia menjelaskan Keputusan KPU 360/2024 menetapkan Prabowo-Gibran sebagai satu kesatuan. Artinya, tak bisa hanya salah satu saja yang tak dilantik.


"Satu nomor Keputusan KPU yang artinya bila dikabulkan, maka dalam satu nomor Keputusan tersebut terkena dua orang sebagai paket presiden dan wakil presiden," ujar dia.


"Masalahnya jika sampai di atas 20 Oktober, maka akan terjadi kekosongan. Sementara menteri triumvirat pun tidak ada, bahaya ini," imbuh Aan.


Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI, Jimly Asshidiqie menilai sekalipun majelis hakim mengabulkan gugatan PDIP, hal itu takkan memengaruhi pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.


"Misalnya pun saking bebalnya majelis hakimnya mengabulkan, kan masih ada banding di PT-TUN dan kasasi di MA, maka pelantikan 20 Oktober 2024 tidak akan terpengaruh," kata Jimly.


Mantan Ketua MK itu berpendapat jika memang PTUN mengabulkan gugatan PDIP, maka gal itu hanya akan menjadi 'bahan gorengan' bagi pihak yang memainkan isu gagalnya Gibran dilantik menjadi wapres.


"Kecuali hanya menambah minyak saja bagi pihak-pihak yang terus saja aktif menggoreng isu di seputar Gibran," ucapnya.


Mahfud MD Beberkan 'Konsekuensi' Jika Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres 'Dikabulkan' PTUN



DEMOCRAZY.ID - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan konsekuensi yang bakal terjadi jika gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.


Awalnya, Mahfud mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.


Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.


"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).


Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.


Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.


Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut. Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.


"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.


Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.


Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.


Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.


"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)."


"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud.


SumberTribun

Penulis blog