HUKUM POLITIK

Blak-Blakan! Mahfud MD Bongkar 'Cara Main' Hakim Seperti Kasus Zarof Ricar, Oh Ternyata...

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Blak-Blakan! Mahfud MD Bongkar 'Cara Main' Hakim Seperti Kasus Zarof Ricar, Oh Ternyata...



DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan cara main para hakim mengumpulkan duit haram.


Kesaksian itu disampaikan Mahfud MD dalam Youtubenya yang tayang Rabu (30/10/2024) usai kasus eks PNS di Mahkamah Agung Zarof Ricar ketahuan simpan harta haram Rp920 miliar. 


Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam kasus suap menyuap hakim, biasanya ada orang yang menjadi bendahara pengumpulan uang. 


Sosok koordinator pengumpul uang tersebut bukan selalu berprofesi hakim. Misalnya saja kata Mahfud MD seperti Zarof Ricar yang hanya berprofesi di bidang administratif di Mahkamah Agung. 


Mahfud mengatakan uang dan emas itu diduga hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.


Maka kata Mahfud, bisa jadi uang Rp920 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan tersebut bukan milik Zarof Ricar.


Sebab yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.


"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."


"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).


Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.


Sebab Zarof Ricar bukanlah hakim sehingga dia tidak bisa memutus perkara.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.


Sementara, kata Mahfud, diyakini uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.


"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.


Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.


Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.


"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.



Sebagai informasi Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI karena terlibat dalam kasus suap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. 


Zarof Ricar disebut menjadi perantara suap antara pihak Ronald Tannur dan hakim.


Dari kasus suap itu, kotak pandora korupsi Zarof Ricar sejak tahun 2012 pun terungkap. 


Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyimpan harta haram yang tidak dilaporkan ke KPK nilainya mencapai Rp920 miliar.


Hingga Kejaksaan Agung RI pun menggeledah kediaman Zarof Ricar yang terletak di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Sumber: Tribun

Penulis blog