DEMOCRAZY.ID - Meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPKKH) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 7 Oktober 2024, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap saja menambang nikel. Anggota DPRD Konkep, Sahidin mengaku punya bukti yang membeberkan aktivitas tambang nikel GKP di Pulau Wawonii pada 11 Oktober 2024. Padahal MA membatalkan IPKKH itu. Yang berarti, kegiatan tambang GKP itu illegal. "Pada 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA, terlihat kapal tongkang sandar di pelabuhan jeti. Diduga kapal itu memuat ore nikel milik PT GKP. Karena ore itu dibawa pakai truck dari atas gunung Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara," kata Sahidin, Jakarta, Sabtu (12/10/2023). Dia meyakini, nikel mentah itu adalah hasil tambang PT GKP. Bisa jadi, ore nikel itu dikirim tidak ke Morosi, Jabupaten Konawe Utara, Sultra. "Jadi bukan dikirim ke smelter milik PT GKP," kata dia. Asal tahu saja, PT GKP merupakan anak usaha Harita G
DEMOCRAZY.ID - Meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPKKH) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 7 Oktober 2024, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap saja menambang nikel. Anggota DPRD Konkep, Sahidin mengaku punya bukti yang membeberkan aktivitas tambang nikel GKP di Pulau Wawonii pada 11 Oktober 2024. Padahal MA membatalkan IPKKH itu. Yang berarti, kegiatan tambang GKP itu illegal. "Pada 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA, terlihat kapal tongkang sandar di pelabuhan jeti. Diduga kapal itu memuat ore nikel milik PT GKP. Karena ore itu dibawa pakai truck dari atas gunung Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara," kata Sahidin, Jakarta, Sabtu (12/10/2023). Dia meyakini, nikel mentah itu adalah hasil tambang PT GKP. Bisa jadi, ore nikel itu dikirim tidak ke Morosi, Jabupaten Konawe Utara, Sultra. "Jadi bukan dikirim ke smelter milik PT GKP," kata dia. Asal tahu saja, PT GKP merupakan anak usaha Harita G