DEMOCRAZY.ID - Anggota Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Romo Pascal saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologi yang berbeda dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, terkait pemecatan terhadap Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.
"Kronologi ini di mulai pada 15 Juni 2024 ketika pada saat itu Ipda Rudy Soik bersama AKP Yohanes Suardi menghadap Kapolres Kupang Kombes Aldina Manurung menyampaikan kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT," ucap Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Waktu itu Kapolres kota NTT mengeluarkan Sprin dan kemudian memerintahkan untuk mencari tahu dan mengumpulkan bahan keterangan yang sesuai dengan tujuan penyelidikan yang dimaksud," sambungnya.
Kemudian pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Ipda Rudy Soik mengaku rumahnya didatangi oleh oknum aparat bernama Ipda Ikram anggota Krimsus Polda NTT yang berdinas pada subdit IV yang menangani kejahatan BBM.
"Beliau menyampaikan dalam percakapan dengan saudara Rudy saat itu, 'jika abang mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang, maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT'," kata dia.
Lalu sekitar pukul 18.00 WITA, Ipda Rudy Soik bersama AKP Yohanes Suardi menghadap Kapolresta Kombespol Aldina Manurung di Bandara Udara El Tari Kupang menyampaikan informasi terkait kedatangan anggota tadi, dan Kapolresta menyampaikan ke saudara Rudy untuk menindaklanjuti penyelidikan.
"Oleh karena itu, kurang lebih 52 menit kemudian, saudara Rudy Soik memberikan perintah kepada jajaran Jatanras Polres Kupang Kota dalam grup WA dengan kata 'Kapolresta perintahkan ratakan BBM ilegal dalam Kota Kupang'," tuturnya.
Lalu pada 24 Juni ada sprin tugas yang diajukan, karena beberapa personel polri yang dimutasi.
Pada pukul 21.26 WITA, kata Romo, Ipda Rudy Soik memberikan perintah lewat WA grup Jatanras, yang mana dalam surat menegaskan nama-nama dalam surat tugas tersebut untuk bergerak dan memberantas seluruh minyak ilegal, siapapun mafianya harus ditangkap.
"Lalu 25 Juni 2024 sekira pukul 9 pagi 3 anggota Reskrim Polres Kupang menghadap dan melaporkan kepada Rudy Soik bahwa residivis BBM bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak dengan modus menggunakan barcode nelayan," ujarnya.
"Sekitar pukul 12.40 WITA saudara Rudy Soik memimpin 11 anggota bergerak ke tempat penampungan minyak subsidi milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak Kota Kupang. Dalam perjalanan, saudara Rudy Soik mendapat informasi Ahmad Ansar sudah menyetorkan uang koordinasi kepada oknum anggota Reskrim Polresta Kupang sejumlah Rp4 juta," lanjutnya.
Dan karena itu, kata Romo, Ipda Rudy Soik menepi di sebuah restoran terdekat dengan Polda NTT, yakni Restoran Masterpiece (MP) dengan maksud untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suardi, apakah beliau mendapatkan uang koordinasi tersebut atau tidak.
Kasat Serse AKP Yohanes Suardi kemudian menyatakan tidak ada, dan meminta Ipda Rudy Soik menunggu di tempat agar pembahasan dilanjutkan saat makan siang.
"Nah saat menunggu itu Aiptu Ibnu Sanda menyampaikan kepada Rudy Soik 'komandan tunggu pak kasat di sini biar saya pimpin anggota ke tempat penampungan minyak milik Ahmad' dan saat itu Rudy Soik menjawab ya," tuturnya.
Sembari menunggu, Ipda Rudy Soik sempat mengecek hp dan menghubungi dua polwan yang kemudian mengajak untuk makan siang bersama.
"Pada saat makan 11 anggota reskrim Polres Kupang yang telah kembali dari tempat Ahmad Ansar dicegat tidak boleh masuk bersama Rudy Soik oleh oknum anggota Propam Polda NTT Aiptu Untunh Patopelohi, teman baik Ahmad Ansar yang tiba-tiba ada di restoran," kata dia.
"Selanjutnya anggota propam NTT lainnya yang ada di parkiran masuk ke ruangan VIP bertemu Rudy Soik dan bertanya lagi 'buat apa Rud?' Rudy Soik menjawab lagi makan, selanjutnya beliau keluar dan melihat anggota beliau tetap berada di parkiran bertanya kepada mereka kenapa tidak masuk? Lalu mereka menjawab mereka dilarang oleh oknum paminal atas nama Aiptu Untung Patopelohi," ungkap dia.
Atas kejadian itu, Rudy Soik melaporkan kepada Kapolresta Kupang Kota dan menyampaikan kembali ke Rudy Soik bila ada musuh dalam selimut.
Setelah itu, pada 26 Juni 2024 Ipda Rudy Soik melakukan pengecekan terkait perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar, pada salah satu oknum dinas perikanan.
Dan pada saat itu Rudy Soik mendapatkan informasi terkait nama Law Agwan seorang pengusaha kelahiran Cilacap yang memiliki lebih dari 6 kapal penangkap ikan yang diberikan rekomendasi oleh Dinas perikanan dan kelautan Provinsi NTT sebagai pengguna minyak subsidi jenis solar.
Selanjutnya Ipda Rudy Soik mencari informasi mengenai penggunaan barcode saat mengisi BBM.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Ipda Rudy Soik juga mendapat informasi bila ada anggotanya yang melakukan pengawalan pembelian minyak subsidi, oleh Ahmad Ansar sejak 15 Juni 2024.
"Oknum tersebut adalah anggota Polres Kupang Kota yang merupakan buser atas nama Mohamad Kalumba telah menerima setoran dari Ahmad Rp4 juta, yang kemudian terkonfirmasi melalui pengakuan Bripka Mohamad Kalumba kepada Saudara Rudy Soik yang dia terima adalah uang sebesar Rp3,8 juta," tandasnya.
Sumber: Inilah