POLITIK

Apa Yang Terjadi Jika IKN dan Jakarta Jadi 'Kota Kembar'?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Apa Yang Terjadi Jika IKN dan Jakarta Jadi 'Kota Kembar'?



DEMOCRAZY.ID - Model 'Kota Kembar' atau twin cities menjadi sorotan setelah muncul usulan agar konsep tersebut diterapkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Jakarta di Pulau Jawa.


Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep itu dengan harapan kedua kota beda pulau itu akan berperan sebagai ibu kota Indonesia.


Usulan tersebut diajukan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono, yang kemudian disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram @bambangsusantono.


"Twin Cities. Itulah konsep yang diusulkan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (@aspi.indonesia) terkait pembangunan IKN ke depannya, dan 'dititipkan' pada saya untuk dapat disampaikan ke pemerintah," tulis Bambang di akun media sosialnya, Sabtu (13/10).


Bambang juga menyebutkan bahwa ada empat skenario yang diajukan terkait konsep twin cities tersebut.


Salah satu skenario tersebut memungkinkan IKN dan Jakarta menjadi dua kota yang berperan sebagai pusat pemerintahan nasional, dengan pembagian fungsi yang jelas. 


Salah satu kota bisa berperan sebagai ibu kota secara legal (de jure), sementara kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).


Menurut Bambang, skenario ini bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan kembali sesuai dengan visi dan misi awal. 


Hal ini juga diharapkan mampu memberikan solusi terkait keterbatasan anggaran pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang saat ini masih menjadi kendala.


Berdasarkan UU IKN dan UU DKJ, pemindahan ibu kota negara RI dari Jakarta ke Kalimantan bakal resmi dilakukan setelah Keputusan Presiden diteken. 


Selama Keppres itu belum diteken, ibu kota negara RI sejauh itu masih di DKI Jakarta.


Beberapa waktu lalu, Jokowi--yang akan segera berakhir masa jabatannya--membuka kemungkinan keppres pemindahan ibu kota itu diteken Prabowo setelah dilantik jadi presiden.


Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan Prabowo akan menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah menjadi presiden. 


Menurut Dasco, hal itu juga sudah disepakati di masa transsii pemerintahan dari Jokowike Ketua Umum Gerindra tersebut.


"Kalau soal keppres perpindahan itu memang sebelum perpindahan ini kan kita sudah sama-sama bahas bahwa perpindahan itu akan ditandatangani oleh Pak Prabowo nantinya sambil menghitung dan kemudian persiapan-persiapan peraturan-peraturan pelaksanaan yang akan menyertai itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).


Konsep Twin Cities Jakarta-IKN


Lantas apa sih konsep twin cities itu? 


Dalam unggahan di media sosial Bambang, eks Kepala Otorita IKN itu menampilkan slide pemaparan atau salindia yang dipersentasikan ASPI kepada pihaknya.


Pada salindia yang ditampilkan Bambang itu, ASPI memaparkan matriks empat skenario alternatif solusi pemindahan ibu kota yang dapat dipertimbangkan, baik dalam keadaan ideal hingga menghadapi tantangan anggaran.


Kondisi Keppres terbit


ASPI menyatakan di dalam kondisi ideal, yaitu ketika Keppres telah terbit dan anggaran yang tersedia mencukupi, maka pemindahan ibu kota dapat dilakukan sesuai rencana awal. 


IKN akan berfungsi sebagai kota administratif dengan narasi filosofis dan ideologis yang kuat untuk menunjukkan pembangunan kota ideal.


Pada skenario ideal tersebut Capex (belanja modal) dan Opex (biaya operasional) terpenuhi seutuhnya, sehingga memungkinkan pembangunan berjalan lancar sesuai rencana.


Kondisi lain adalah jika Keppres sudah terbit namun anggaran terbatas, pemindahan ibu kota tetap bisa dilakukan dengan konsep twin cities.


IKN akan menjalankan fungsi pemerintahan terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) prioritas. 


Di sisi lain, pemerintah perlu mencari pembiayaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau creative financing, serta melakukan restrukturisasi pembangunan ke dalam beberapa fase untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada.


Kondisi Keppres belum terbit


Sebaliknya, dalam kondisi paling menantang di mana Keppres belum terbit dan anggaran tidak cukup, pemindahan ibu kota harus ditangguhkan.


Dalam matriks tersebut, ASPI menyatakan IKN mungkin dapat diposisikan untuk mengadopsi satu fungsi utama seperti pusat penelitian atau pendidikan, sambil menunggu konseptualisasi ulang mengenai status sebagai ibu kota negara seutuhnya di masa depan.


Atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap skenario pemindahan secara menyeluruh untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan peraturan.


Kondisi lain ketika Keppres belum terbit, tetapi anggaran telah mencukupi, ASPI menilai terdapat peluang untuk memulai pemindahan ibu kota secara bertahap melalui konsep twin cities.


Dalam skenario tersebut, IKN Nusantara akan mengadopsi satu fungsi utama dari ibu kota negara RI, dan pembangunan tetap dilanjutkan. 


Sementara itu, dalam matriks tersebut, ASPI menyatakan Jakarta masih menjalankan sebagian besar fungsi pemerintahan.


Menurut Bambang, skenario yang diusulkan ASPI itu bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan kembali sesuai dengan visi dan misi awal. 


Hal ini juga diharapkan mampu memberikan solusi terkait keterbatasan anggaran pembangunan IKN yang saat ini masih menjadi kendala.


Pasalnya, keberadaan ibu kota baru sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022.


Selain itu, status Jakarta juga telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024


Namun, meski dasar hukumnya telah ada, pemindahan ibu kota secara resmi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang harus diteken oleh Presiden.


Bambang Susantono menyebutkan dengan belum disahkannya Keppres yang mengatur pemindahan IKN, maka kedua kota tersebut bisa berfungsi sebagai kota kembar atau twin cities untuk sementara.


Selain itu, menurutnya, pembangunan infrastruktur dan populasi di IKN juga masih dalam tahap awal, sehingga diperlukan waktu beberapa tahun sebelum IKN dapat berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota pemerintahan.


Dua skenario utama Twin Cities Jakarta dan IKN


Dengan mempertimbangkan matriks kondisi tersebut, ASPI pun mengusulkan transisi menuju IKN 2045 dengan mengedepankan konsep twin cities, yang dapat dilakukan melalui dua skenario utama 'ibu kota de facto dan ibu kota de jure'.


Pada skenario utama yang pertama, 'IKN ibu kota de facto-Jakarta ibu kota de jure', maka beberapa pusat pemerintahan tertentu seperti hub penelitian dan pendidikan dipindahkan ke Nusantara untuk mendukung fungsi tersebut.


Pada skenario utama yang kedua, 'IKN sebagai ibu kota de jure, Jakarta sebagai ibu kota de facto', Nusantara akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan 'parsial' dengan keberadaan kementerian/lembaga utama seperti Kemensetneg, Setkab, dan Kemdagri yang bertanggung jawab menjalankan fungsi inti pemerintahan.


Sumber: CNN

Penulis blog