DEMOCRAZY.ID - Keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menuai sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Menjelang Jokowi purnatugas pada 20 Oktober mendatang, Keluarga Solo-sebutan trah Jokowi, tersandung dugaan berbagai kasus. Namun, terkini kabar kasus-kasus tersebut seakan perlahan mengendap.
Anak bungsu Jokowi, yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep diduga terlibat gratifikasi jet pribadi.
Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya yang merupakan Wakil Presiden terpilih, dituding sebagai pemilik akun kontoversial Fufufafa.
Pun putri tengah dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dibayang-bayangi kasus Blok Medan.
Lantas seperti apa kabar terbaru kasus-kasus yang melibatkan trah Jokowi ini?
1. Kabar terkini kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang
Kaesang menuai sorotan setelah beredar video dirinya dan istri, Erina Gudono, pelesir ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 nomor penerbangan N588SE.
Anak dan menantu Jokowi ini dikecam lantaran menggunakan pesawat privat dengan biaya sewa fantastis, sekitar Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.
Polemik kian menyala setelah seorang warganet mengunggah potongan dokumen pemilik jet pribadi itu adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group, yang juga menaungi Shopee.
Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.
Jet pribadi yang digunakan Kaesang itu diduga difasilitasi oleh Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited.
Sinyalir ihwal Ketua Umum PSI itu menerima gratifikasi pun menguar liar. Apalagi, seorang sumber Tempo di Shopee Indonesia, yang keberatan namanya disebut, mengakui bahwa dalam tiga tahun belakang SEA Group dekat dengan keluarga Jokowi.
Oihak Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kemudian melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada 28 Agustus 2024 lalu.
Terkini, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan tak ada target tertentu bagi lembaga antirasuah itu untuk mengumumkan temuannya terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang.
“Enggak ada target-target,” ujar Nawawi saat ditemui di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Nawawi menjelaskan hingga saat ini KPK belum memiliki temuan final terkait kasus putra Presiden Jokowi itu.
Pihaknya hanya mengatakan laporan itu sedang diproses oleh Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Saat ini, kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, perkara dugaan gratifikasi Kaesang, yang menurut keterangan putra bungsu Jokowi itu hanya nebeng jet pribadi, masih ada di dua direktorat lembaga antirasuah.
Asep menyebut untuk dugaan gratifikasi tindak lanjutnya ada di Direktorat Pencegahan atau di Kedeputian Pencegahan.
“Direktorat gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024 lalu.
Kemudian terkait laporannya ada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau di Kedeputian Informasi dan Data. Sehingga, saat ini perkara yang menjerat Kaesang tersebut belum sampai ke Deputi Penindakan.
Asep menjelaskan Deputi Penindakan itu Direktoratnya Penyelidikan, Penyidikan, Penumputan, dan Labuksi.
Direktorat PLPN, kata dia, masih terus bekerja untuk urusan itu. Sebab itu, pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil proses akan Direktorat PLPM ajukan.
“Jadi saat ini belum sampai ke sana. Update-nya nanti tunggu ya. Seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, Nawawi membantah terkait adanya saling memerintah antara pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan KPK soal kasus dugaan gratifikasi ini.
Menurut Nawawi, para pimpinan KPK telah sepakat agar Direktorat PLPM KPK melanjutkan telaah kasus Kaesang.
“Yang kita sepakati waktu itu kita baru sementara meneruskan telaah yang dilakukan oleh pencegahan itu kita teruskan ke Direktorat PLPM yang kebetulan menangani pelaporan yang berhubungan dengan itu,” ujarnya.
2. Kabar terkini kasus dugaan Gibran pemilik akun Fufufafa
Gibran ramai disebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Akun ini diketahui sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya.
Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata bermuatan rasis dan tidak senonoh.
Fufufa belakangan ditenggarai menyebabkan celah antara keluarga Prabowo dengan eks Wali Kota Solo itu.
Bahkan, Pakar Telematika Roy Suryo memastikan 99,9 persen akun Kaskus Fufufafa adalah milik Gibran.
Hal itu diungkapkan langsung Roy Suryo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di platform YouTube pada Kamis, 19 September 2024. Dalam program panduan Karni Ilyas itu, Roy yakin menyebut Gibran di balik Fufufafa.
“Secara teknis, ya kita sisakan sedikit lah, 99,9 persen itu adalah, betul, bahwa itu adalah Wakil Presiden terpilih,” kata Roy Suryo.
Karena pernyataannya itu Roy Suryo kemudian dipolisikan oleh Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi pada Jumat, 27 September 2024.
Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto menyebut Roy melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Pasbata merasa resah karena Gibran, yang disebut selaku lambang negara, dihina.
“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi,” ucap Budi.
Terkini, pemilik akun Fufufafa yang gantian dilaporkan. Pelapor adalah pegiat media sosial Edy Mulyadi.
Pemilik akun Fufufafa dipolisikan ke Bareskrim Polri dengan tudingan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan itu dibuat bersama pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak).
“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy di Bareskrim Polri, Selasa.
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.
Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak juragan lo’,” ucap Edy.
Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A,” ucapnya.
Namun, usai membuat laporan tersebut Edy mengatakan bahwa laporannya ditolak Bareskrim Polri.
“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy.
Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir.
“Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.
Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim.
Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. “Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana”.
Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas.
“Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya,” kata Edy.
3. Kabar terkini kasus Blok Medan yang menyeret nama Bobby
Kasus Blok Medan bermula ketika nama putri dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Saat itu muncul istilah ‘Blok Medan’ yang dilekatkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka kelola.
Awal isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi sidang lanjutan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Wali Kota Medan itu, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.
“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Terkini, KPK disebut masih terus mendalami soal keterlibatan keluarga Jokowi tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim Direktorat PLPM di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA) masih mengkaji terkait kasus Blok Medan dari laporan masyarakat yang ada.
“Ada yang laporan ke PLPM juga. Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di Kedeputian INDA,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selain itu, kata Asep, Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara sedang membuat laporan terkait fakta persidangan Blok Medan tersebut.
“Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM,” ucapnya.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menambahkan, catatan jaksa bakal dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba.
Selain itu, kata Tessa, catatan jaksa bisa dijadikan barang bukti penyidikan kasus AGK yang sedang berjalan.
“JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” kata Tessa.
Sumber: Tempo