DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi menetapkan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional. Penetapan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Beleid itu diteken Jokowi dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024. Dalam penjelasan beleid ini, Jokowi menyebut tujuan BSD ditetapkan menjadi KEK adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. KEK BSD memiliki luas 59,68 hektare yang terdiri atas: a. Wilayah timur seluas 28,83 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan b. Wilayah barat seluas 30,85 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi
DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi menetapkan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional. Penetapan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Beleid itu diteken Jokowi dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024. Dalam penjelasan beleid ini, Jokowi menyebut tujuan BSD ditetapkan menjadi KEK adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. KEK BSD memiliki luas 59,68 hektare yang terdiri atas: a. Wilayah timur seluas 28,83 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan b. Wilayah barat seluas 30,85 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi