DEMOCRAZY.ID - Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya tirai penutup diturunkan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan bangsa ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pailitnya Sritex menyisakan pertanyaan besar tentang penyebab kejatuhannya, serta dampaknya bagi perekonomian regional dan nasional. Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya. Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex. Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25
DEMOCRAZY.ID - Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya tirai penutup diturunkan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan bangsa ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pailitnya Sritex menyisakan pertanyaan besar tentang penyebab kejatuhannya, serta dampaknya bagi perekonomian regional dan nasional. Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya. Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex. Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25