DEMOCRAZY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden. Menurutnya, MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat, bukan lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres. "Namun, MPR itu memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak," kata Petrus dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024). Selain Petrus, para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara adalah Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D Moningka, Paskalis Pieter, dan Da
DEMOCRAZY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden. Menurutnya, MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat, bukan lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres. "Namun, MPR itu memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak," kata Petrus dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024). Selain Petrus, para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara adalah Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D Moningka, Paskalis Pieter, dan Da