DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengkritik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 Kementerian Perdagangan. Abdul menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru apabila menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hanya karena memberikan izin impor gula. Ia menganggap izin impor gula sudah menjadi kewenangan Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag kala itu. Hal itu diungkapkan Abdul dalam wawancara bersama Tribunnews pada Rabu (30/10/2024). "Ini kriminalisasi kalau menurut saya. Kenapa? Peristiwanya 2015-2016, mestinya itu diusut sejak lama," ujar Abdul. Selain itu, Abdul juga menyebut kebijakan pejabat publik tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, keputusan Kejagung menangkap dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka akan berbahaya bagi masa depan bangsa. "Yang kedua, yang diusut kan kebijakan sebenarnya. Kebijakan itu tidak bisa dikri
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengkritik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 Kementerian Perdagangan. Abdul menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru apabila menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hanya karena memberikan izin impor gula. Ia menganggap izin impor gula sudah menjadi kewenangan Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag kala itu. Hal itu diungkapkan Abdul dalam wawancara bersama Tribunnews pada Rabu (30/10/2024). "Ini kriminalisasi kalau menurut saya. Kenapa? Peristiwanya 2015-2016, mestinya itu diusut sejak lama," ujar Abdul. Selain itu, Abdul juga menyebut kebijakan pejabat publik tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, keputusan Kejagung menangkap dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka akan berbahaya bagi masa depan bangsa. "Yang kedua, yang diusut kan kebijakan sebenarnya. Kebijakan itu tidak bisa dikri