Back to Top
HUKUM POLITIK

Waduh! Pakar Ungkap Dua Hal Yang Bisa Membuat Presiden Jokowi Diadili, Bakal Dipenjara?

DEMOCRAZY.ID
September 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Waduh! Pakar Ungkap Dua Hal Yang Bisa Membuat Presiden Jokowi Diadili, Bakal Dipenjara?

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan dua hal yang bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadili setelah lengser dari jabatannya sebagai kepala negara pada 20 Oktober mendatang. Pertama , menurut Refly Harun menyangkut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Jokowi maupun keluarganya, dan kedua dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti dalam kasus KM50 (penembakan anggota laskar FPI oleh Polda Metro Jaya). "Potensi untuk presiden diadili adalah satu menyangkut dugaan KKN baik diri maupun keluarganya itu, sudah dilaporkan ke KPK termasuk gratifikasi, termasuk trading in influence, keterlibatan dengan kelompok-kelompok bisnis dan lain sebagainya," ungkapnya. "Yang kedua dugaan pelanggaran hak asasi manusia baik by commission melakukannya sendiri atau by omission yaitu pembiaran seperti dalam kasus KM50, dua hal itu yang kemudian punya potensi Presiden Joko Widodo diadili," imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kami
Baca selengkapnya

Penulis blog