Aturan Pemilu: Pergantian Presiden atau Wakil Presiden Terpilih Jika Berhalangan Tetap Menurut UU 7/2017 Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat terjadi apabila salah satu di antaranya berhalangan tetap. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petrus Selentinus, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang menjelaskan pasal-pasal yang mengatur mengenai kondisi tersebut. Menurut Petrus, Pasal 427 UU Pemilu secara jelas menguraikan ketentuan terkait apabila presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. "Pasal ini mengatur dengan rinci kondisi-kondisi tersebut," ujar Petrus saat ditemui di Jakbistro, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9). Dia menambahkan, ada tiga ayat dalam pasal tersebut yang menjelaskan lebih lanjut tentang situasi ini termasuk kasus fufufafa yang viral. Pada ayat (2) Pasal 427, dijelaskan bahwa apabila calon wak...
Aturan Pemilu: Pergantian Presiden atau Wakil Presiden Terpilih Jika Berhalangan Tetap Menurut UU 7/2017 Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat terjadi apabila salah satu di antaranya berhalangan tetap. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petrus Selentinus, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang menjelaskan pasal-pasal yang mengatur mengenai kondisi tersebut. Menurut Petrus, Pasal 427 UU Pemilu secara jelas menguraikan ketentuan terkait apabila presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. "Pasal ini mengatur dengan rinci kondisi-kondisi tersebut," ujar Petrus saat ditemui di Jakbistro, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9). Dia menambahkan, ada tiga ayat dalam pasal tersebut yang menjelaskan lebih lanjut tentang situasi ini termasuk kasus fufufafa yang viral. Pada ayat (2) Pasal 427, dijelaskan bahwa apabila calon wak...