DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Syaiful Huda menyebut, bahwa biaya program makan gratis berasal dari anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan. Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. "Ada alokasi anggaran yang diambil dari mandatory 20 persen, yaitu makan bergizi gratis senilai Rp 71 triliun," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024. Dia mengatakan, anggaran program makan bergizi gratis itu tidak masuk ke dalam pagu anggaran Kemendikbudristek. Sebab, ujarnya, pelaksanaan program itu akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. "Dalam pelaksanaannya memang tidak di Kemendikbud, tapi langsung jadi tugas fungsi dari Badan Gizi Nasional," ucap Huda. Selain itu, ia mengatakan ada dua program quick win di pemerintahan baru yang menggunakan anggaran wajib untuk pendidikan. Di antaranya iala...
DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Syaiful Huda menyebut, bahwa biaya program makan gratis berasal dari anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan. Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. "Ada alokasi anggaran yang diambil dari mandatory 20 persen, yaitu makan bergizi gratis senilai Rp 71 triliun," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024. Dia mengatakan, anggaran program makan bergizi gratis itu tidak masuk ke dalam pagu anggaran Kemendikbudristek. Sebab, ujarnya, pelaksanaan program itu akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. "Dalam pelaksanaannya memang tidak di Kemendikbud, tapi langsung jadi tugas fungsi dari Badan Gizi Nasional," ucap Huda. Selain itu, ia mengatakan ada dua program quick win di pemerintahan baru yang menggunakan anggaran wajib untuk pendidikan. Di antaranya iala...