AGAMA HUKUM POLITIK

Terkuak! Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya 'Intervensi' dari Petinggi Kementerian Agama

DEMOCRAZY.ID
September 10, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Terkuak! Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya 'Intervensi' dari Petinggi Kementerian Agama



DEMOCRAZY.ID - Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Marwan Jafar mengungkapkan, tim verifikator haji dalam keterangan pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengaku mendapat intervensi dari atasan. 


Tim verifikator kuota haji mengaku diperintah oleh atasannya untuk menginput data calon jemaah haji sehingga tak perlu mengantre untuk menjalankan ibadah haji 2024. 


"Pengakuan dari mereka kenapa terjadi nol tahun (tanpa antre), lalu bisa berangkat, terutama haji khusus. Sebab ada perintah dari atasannya. Atasannya itu siapa? Atasannya kasubdit, atasannya direktur, dan atasannya dirjen," ujar Marwan seperti dikutip dari video yang tayang di media sosial Facebook dan Instagram milik Marwan, @marwan_jafar dilihat Senin 9 September 2024.


Marwan menduga, para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setingkat direktur jenderal (dirjen), direktur, hingga kepala subdirektorat (kasubdit) tidak memiliki inisiatif memerintahkan tim verifikator menginput data calon jemaah haji itu. Ia menafsirkan, ada arahan dari Menteri Agama. 


Marwan menengarai, tindakan itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan dari Kemenag karena berhubungan dengan kewenangan Kementerian dalam pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus. 


"Ini kalau tidak ada kebijakan yang menyeleweng pasti tidak bisa. Karena undang-undangnya sudah jelas, lalu keputusan presiden juga sudah jelas bahwa itu cuma delapan persen, tapi tiba-tiba jadi 50 persen," kata dia.


Komisi VII DPR yang membidangi agama dan sosial menyetujui pembentukan pansus hak angket haji 2024. 


Salah satu masalah yang digali oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 


Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. 


Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. 


Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. 


Namun di tengah jalan, Kementerian Agama mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 


Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.


Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini. 


Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.


“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke pansus angket haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Senin 9 September 2024. 


Menurut Anna, ribuan jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024. 


Anna menjelaskan, pengisian kuota haji khusus dibagi dua yaitu 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. 


Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria. 


Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. 


Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. 


Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.


Sumber: Tempo

Penulis blog