DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Syihab (HRS) Cs melakukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta atas berbagai kebohongan yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu. “Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024,” ungkap paara penggugat Presiden Jokowi di antaranya Habib Rizieq Syihab (HRS), Mayjen (Purn) Soenarko,Eko Santjojo,Edy Mulyadi, Drs Mursalim, Marwan Batubara, Munarwan. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi di antaranya: Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat. “Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); Kebohongan akan melakukan swasemb...
DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Syihab (HRS) Cs melakukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta atas berbagai kebohongan yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu. “Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024,” ungkap paara penggugat Presiden Jokowi di antaranya Habib Rizieq Syihab (HRS), Mayjen (Purn) Soenarko,Eko Santjojo,Edy Mulyadi, Drs Mursalim, Marwan Batubara, Munarwan. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi di antaranya: Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat. “Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); Kebohongan akan melakukan swasemb...