HUKUM POLITIK

Tak Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Persilakan Bobby dan Kaesang 'Klarifikasi Mandiri'

DEMOCRAZY.ID
September 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tak Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Persilakan Bobby dan Kaesang 'Klarifikasi Mandiri'



DEMOCRAZY.ID - Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, anak dan menantu Presiden Joko Widodo, terus disorot karena penggunaan jet pribadi. 


Laporan dugaan gratifikasi sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, belum ada rencana memanggil dua tokoh muda itu.


KPK hanya mempersilakan keduanya memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Jumat (6/9) lalu dugaan gratifikasi tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 


PLPM bergerak dengan bantuan dari Kedeputian Pencegahan KPK. ’


’Untuk Saudara K dan Saudara BN atau BAN, penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan,’’ terangnya.


KPK kini sedang menganalisis laporan tersebut. Komisi antirasuah itu juga mendorong agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi. 


Di beberapa media, Bobby mengaku dirinya siap memberikan klarifikasi atas fasilitas jet pribadi tersebut. 


Namun, Tessa menyebut, Bobby maupun Kaesang bisa memberikan klarifikasi secara mandiri melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke gedung KPK.


Apakah KPK hanya menunggu yang bersangkutan untuk klarifikasi ? Tessa menjawab tidak. Sebab, saat ini sedang berlangsung proses telaah. 


Karena itu, ada kemungkinan pihak pelapor dan pihak-pihak lain akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. ’


’Kami belum bisa membuka sejauh mana saat ini penanganannya,’’ paparnya.


Pada bagian lain, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai KPK kurang tegas dalam mengusut dugaan kasus yang menyeret nama Kaesang. 


Pernyataan bahwa KPK baru melakukan klarifikasi dan menyebut langkah itu bagian dari pencegahan dianggap tidak tepat. ’’Sudah seharusnya segera dilakukan upaya penyelidikan,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin.


Sebab, KPK telah mempunyai tim untuk melakukan penyelidikan. Langkah itu bisa dimulai dengan menelusuri siapa yang memberikan fasilitas tersebut kepada Kaesang dan Bobby. Langkah itu harus diambil cepat untuk menjawab keraguan publik.


Tapi, bukankah Kaesang tidak termasuk penyelenggara negara? 


Menurut Yenti, sudah sering terjadi perkara suap yang biasanya melibatkan keluarga atau kerabat. Jadi, tidak langsung kepada yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara. ’


"Dan upaya pengusutan tetap bisa dilakukan,’’ tegasnya.


Sementara itu, Ketua IM57+ M. Praswad Nugraha mengingatkan soal kasus ini yang tak segera ditangani. Dia mengacu UU Tipikor Pasal 12B. 


Jika sudah melewati 30 hari, dugaan gratifikasi secara otomatis berubah menjadi perkara suap. Dan tentu ada konsekuensi dari perubahan tersebut.


Sebagaimana diberitakan, Kaesang diduga menggunakan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. 


Foto-foto Kaesang di depan jet pribadi beredar di dunia maya. Beberapa waktu kemudian, beredar pula foto-foto Bobby sedang turun dari jet pribadi. 


Beberapa pihak akhirnya melaporkan Kaesang dan Bobby ke KPK. Mereka dianggap terlibat gratifikasi karena menerima fasilitas dari pihak lain.


Sumber: JawaPos

Penulis blog