Back to Top
HUKUM POLITIK

Soroti Alasan KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ahli Hukum Pidana UI: Jangan Hanya Pakai UU KPK, Tapi KKN Juga

DEMOCRAZY.ID
September 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soroti Alasan KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ahli Hukum Pidana UI: Jangan Hanya Pakai UU KPK, Tapi KKN Juga

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul ikut angkat suara soal langkah KPK yang membatalkan pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep.  Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu awalnya akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi soal penggunaan pesawat jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat, pada Agustus lalu. Menurut Chudry, KPK memiliki kewenangan meminta keterangan suami dari Erina Gudono terebut.  “Sangat bisa (panggil Kaesang),” kata Chudry saat dihubungi, Sabtu, 7 September 2024.  Chudry mengatakan, posisi Kaesang sebagai seorang anak presiden membuat KPK bisa memanggilnya.   Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 soal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menurut dia, presiden, istri dan anaknya masuk dalam kategori pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi.  “Jangan hanya pakai UU KPK dong, pakai juga UU 28 tahun 1999 tentang KKN,” kata Chudry. Dalam penjelasan UU
Baca selengkapnya

Penulis blog