'Mereka Yang Meminta Jokowi Dipenjara Usai Lengser'
Mereka yang meminta Jokowi dipenjara usai lengser, tak lagi menjabat sebagai Presiden RI, adalah (tampak) Prof Amien Rais, Antony Budiawan, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Ahmad Khozinudin, Aziz Yanuar, dan lain-lain.
Mereka meminta Jokowi dipenjara usai tak lagi menjabat presiden, karena mantan Wali Kota Solo itu dinilai telah berlaku kejahatan dan kezaliman. Dan laku itu disebut diketahui dan dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat.
Demikian mengutip bunyi poin pertama pernyataan bersama yang dibacakan Amien Rais lewat video yang diunggah akun TikTok @ahmad.khozinudin1, Sabtu (21/9/2024).
Berikut poin lengkap pernyataan bersama itu:
Pertama. Bahwa segala kejahatan dan kezaliman saudara Jokowi telah diketahui dan dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat.
Kesulitan untuk menyeret saudara Joko Widodo ke meja hijau, bukan karena ketiadaan bukti, namun lebih kepada karena adanya perlindungan kekuasaan dan imunitas jabatan Jokowi sebagai presiden yang membuat segala ikhtiar untuk menyeret Jokowi ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjadi kandas di tengah jalan.
Kedua. Begitu juga ikhtiar untuk menuntut secara hukum terhadap dinasti politik Jokowi, baik terhadap Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, semua ikhtiar menjadi mentok.
Bukan karena ketiadaan bukti hukum, melainkan karena adanya perlindungan kekuasaan presiden terhadap dinasti politiknya sehingga upaya untuk menyeret dinasti politik Jokowi ke penjara, juga mentok. Tak bisa berlanjut hingga ke pengadilan.
Ketiga. Tanggal 20 Oktober 2024 adalah tenggat waktu akhir kekuasaan saudara Joko Widodo.
Setelah itu, saudara Joko Widodo tidak lagi memiliki kekuasaan yang bisa digunakan untuk melindungi kejahatan dirinya dan dinasti politiknya dari tuntutan hukum seluruh rakyat, takkan bisa mengelak lagi. Insyaallah.
Karena itu, pasca tangga 20 Oktober 2024 adalah saat yang tepat untuk menyeret Jokowi ke penjara dan mengadili dirinya bersama seluruh dinasti politiknya di pengadilan terbuka untuk umum. Agar seluruh rakyat tahu bahwa setiap kezaliman ada balasannya.
Setiap kejahatan ada sanksi hukumnya. Dan setiap pemimpin yang khianat harus mempertanggungjawabkan pengkhianatannya kepada selurh rakyat Indonesia.
Keempat. Sejumlah kejahatan dan kezaliman saudara Joko Widodo, termasuk tetapi tidak terbatas pada kasus ijazah palsu Jokowi, kasus kebohongan mobil SMK, kasus pembantaian kilometer 50, kasus tragedi Kanjuruhan, kasus tragdi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, kasus perampasan tanah rakyat berdalih PSN di Rempang, kasus perampasan tanah di berdalih PSN di PIK 2, kasus perampasan tanah rakyat berdalih proyek IKN di Kaltim, kasus perampasan hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, kasus pembungkaman HTI dan FPI, kasus penistaan agama, kasus tuduhan teroris pada ulama dan aktivis, kasus mendeskreditkan ajaran Islam khilafah, kasus pecah belah umat Islam, kasus pecah belah parpol dan perampasan kedaulatan partai politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya harus dibawa ke proses hukum di pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
Kelima. Kasus dugaan ijazah palsu Gibran dan usia Gibtan yang belum genap 40 tahun, menjadikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden Republik Indonesia.
Karena itu, segenap rakyat nantinya harus menuntut MPR RI untuk melakukan sidang istimewa dengan agenda memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden sekaligus memilih dan menetapkan wapres penggantinya.
Keenam. Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang telah dilaporkan Ubaidilah Badrun di KPK, juga kasus dugaan korupsi Bobby Nasution dan isterinya Kahiyang Ayu pada kasus korupsi tambang Blok Medan di Halmahera Timur juga harus diusut tuntas dan menjebloskan seluruh dinasti politik Jokowi ke penjara.
Demikian enam poin yang dibacakan mantan Ketua MPR itu.
[VIDEO]
Sumber: JakartaSatu