DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi sekaligus Menkominfo, Budi Arie Setiadi menanggap jika Kaesang Pangarep tak bersalah setelah namanya disorot publik terkat dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet untuk berpegian ke Amerika Serikat.
"Gak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temen-nya," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, jika penggunaan jet pribadi dilakukan lantaran istri Kaesang, Erina Gudono sedang mengandung sehingga tak boleh menggunakan pesawat komersil.
"Pokoknya udah-lah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" katanya.
Untuk itu, kata dia, penggunaan pesawat jet bukan merupakan gratifikasi. Apalagi, kata dia, Kaesang bukan merupakan pejabat publik.
"Lho enggak bisa, itu temen-nya kok. Sama kayak saya pinjem-in kamu, temen," tuturnya.
"Bukan pejabat publik Mas Kaesang," sambungnya.
Respons KPK soal Kasus Jet Pribadi
Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menegaskan, jika Kaesang Pangarep bisa ditelisik soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat untuk bepergian ke Amerika Serikat meski kekinian bukan pejabat negara.
Kaesang masih bisa ditelisik lantaran keterkaitannya sebagai anak seorang kepala negara atau Presiden.
"Hanya saja melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggaran negara, Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaran negara gitu, Ada keluarganya," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia menegaskan, jika pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk mengundang Kaesang memberikan klarifikasinya.
"Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal, Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah apa? Bisa dilanjut-in gitu kan? Sudah dipahami," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan, jika KPK tetap punya wewenang menelusuri soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkasnya.
Sumber: Suara