Presiden Joko Widodo Wajib Berhenti Dalam Masa Jabatan, Ini Alasannya! Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKO Widodo, alias Jokowi, menjabat presiden dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024. Selama menjabat, Jokowi melakukan banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terlihat jelas dilakukan secara sadar, dan terencana. Oleh karena itu, sesuai konstitusi, Jokowi tidak pantas dan tidak layak lagi menjabat sebagai Presiden. Artinya, Jokowi seharusnya diberhentikan dalam masa jabatannya: alias dimakzulkan, seperti diatur di Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pelanggaran peraturan perundang-undangan Jokowi dapat dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama , penetapan dan materi muatan Peraturan Presiden melanggar sejumlah Undang-Undang dan Konstitusi. Kedua , penetapan dan muatan mateti Undang-Undang melanggar Konstitusi. Ketiga , pelaksanaan pemerintaha...
Presiden Joko Widodo Wajib Berhenti Dalam Masa Jabatan, Ini Alasannya!
September 25, 2024
0
Komentar
Presiden Joko Widodo Wajib Berhenti Dalam Masa Jabatan, Ini Alasannya! Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKO Widodo, alias Jokowi, menjabat presiden dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024. Selama menjabat, Jokowi melakukan banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terlihat jelas dilakukan secara sadar, dan terencana. Oleh karena itu, sesuai konstitusi, Jokowi tidak pantas dan tidak layak lagi menjabat sebagai Presiden. Artinya, Jokowi seharusnya diberhentikan dalam masa jabatannya: alias dimakzulkan, seperti diatur di Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pelanggaran peraturan perundang-undangan Jokowi dapat dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama , penetapan dan materi muatan Peraturan Presiden melanggar sejumlah Undang-Undang dan Konstitusi. Kedua , penetapan dan muatan mateti Undang-Undang melanggar Konstitusi. Ketiga , pelaksanaan pemerintaha...