CATATAN POLITIK

Prabowo vs Janji Palsu Jokowi: 'Menguak Korupsi, Utang Nyawa, dan Gelar Bodong'

DEMOCRAZY.ID
September 30, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
Prabowo vs Janji Palsu Jokowi: 'Menguak Korupsi, Utang Nyawa, dan Gelar Bodong'


Prabowo vs Janji Palsu Jokowi: 'Menguak Korupsi, Utang Nyawa, dan Gelar Bodong'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Politik


Jokowi telah menciptakan lebih dari 100 janji palsu selama masa pemerintahannya, beberapa di antaranya sangat fenomenal dan tak terlupakan. 


Salah satunya adalah janji mobil sedan Esemka, yang diklaim sudah menerima lebih dari 6.000 pesanan. 


Selain itu, Jokowi mengaku sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM, meski selama hampir 10 tahun kekuasaannya, gelar Ir. yang digunakannya diduga palsu. Ada dugaan bahwa ijazah tersebut sebenarnya milik adik iparnya, Mulyono.


Dalam hal kejahatan dan pelanggaran HAM, Jokowi memiliki banyak hutang kepada bangsa ini. 


Salah satunya adalah penyelesaian kasus pembunuhan enam anggota FPI di Tol KM 50, enam korban tewas dalam aksi demonstrasi menolak hasil pemilu 2019 yang dianggap curang, dan ratusan korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.


Selain itu, di bawah kepemimpinan Jokowi, utang negara mencapai angka yang mengkhawatirkan. 


Menurut data “Warta Tempo”, per Januari 2024, utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.253,09 triliun atau setara dengan 38,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 


Utang tersebut mencakup proyek-proyek besar yang dipenuhi oleh dugaan korupsi, seperti pembangunan infrastruktur KKN, jalan tol, bandara di Majalengka, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan anggaran penanganan COVID-19.


Sebagai Presiden RI yang baru, Prabowo dapat membuat langkah awal yang signifikan dengan memerintahkan Kapolri, KPK, dan Jaksa Agung RI untuk segera memproses investigasi terkait keterlibatan atau pembiaran Jokowi dan keluarganya dalam tiga kategori kejahatan besar: janji palsu dan gelar bodong, kasus pembunuhan serta pelanggaran HAM, dan utang negara serta korupsi. 


Khusus untuk 894 korban tewas, diperlukan ekshumasi untuk dilakukan otopsi guna menemukan penyebab pasti kematian.


Jika ditemukan bukti hukum yang kuat terkait pelanggaran atau kejahatan yang melibatkan Jokowi, maka segera lakukan penangkapan dan penahanan, termasuk bagi keluarga atau pihak-pihak yang terlibat sebagai medelpleger (penyerta kejahatan). ***

Penulis blog