DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara harus memberikan solusi agar Fufufafa tidak bisa dilantik menjadi wakil presiden karena yang bersangkutan memiliki cacat moral.
“Adakah solusi hukum ketatanegaraan agar Fufufafa tidak dilantik jadi wapres,” kata politikus PKS Mulyanto di akun X (Twitter), Sabtu (28/9/2024).
Serius nanya… pic.twitter.com/8cl28oz4l3
— Mulyanto (@pakmul63) September 27, 2024
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut sekarang Gibran Rakabuming Raka bisa saja tidak dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres) dari Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Refly Harun mengatakan Gibran bisa tidak dilantik sebagai Wapres jika dibuktikan melakukan perbuatan tercela, sementara dirinya kini dicurigai sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang berisi hinaan hingga komentar tidak senonoh.
“Sekarang Gibran bahkan secara teoritis bisa saja tidak dilantik sebagaimana yang sudah saya jelaskan melalui pasal 169 huruf e dan terutama huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum maka Gibran bisa tidak dilantik sebagai presiden kalau dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.
“Dan perbuatan tercela tidak perlu dibuktikan di pengadilan, cukup ada kesepakatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara politik maka Gibran bisa tidak dilantik sebagai wakil presiden terpilih,” imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).
Mantan Wakapolri: Gibran Bisa 'Batal Dilantik' Jadi Wakil Presiden!
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran) tidak bisa dilantik dikarenakan berhalangan tetap terseret kasus hukum termasuk dugaan penistaan agama Islam yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Muncul Fufufafa, selama tidak ada masalah presiden dan wakil presiden tetap dilantik. Yang ada masalah wakil presiden terkait hukum, kesusilaan ini anggap berhalangan tetap dan tidak bisa dilantik,” kata mantan Wakapolri Oegroseno dalam di Channel YouTube Bang Edy.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gibran melalui akun Fufufafa, kata Oegroseno bisa ditindaklanjuti.
“Polisi pernah menindaklanjuti kasus penistaan agama yang dilakukan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” tegasnya.
Oegroseno meminta aparat kepolisian untuk bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara dan bukan penguasa.
“Sebagai senior hanya bisa mengingatkan agar kepolisian bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” paparnya.
Sumber: SuaraNasional