DEMOCRAZY.ID - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep saat ini sedang ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, untuk memberikan klarifikasi soal private jet.
Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi, setelah sang istri, Erina Gudono mengunggah foto sedang naik pesawat pribadi saat ke Amerika.
Namun meski sudah ditantang KPK, Kaesang Pangarep belum muncul juga untuk memberikan klarifikasi.
Tak kunjung munculnya Kaesang membuat Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD menyebut, Kaesang Pangarep harus segera muncul untuk menjelaskan dugaan gratifikasi yang dilakukannya dengan sang istri, Erina Gudono.
Mahfud mengatakan, Kaesang Pangarep harus segera mengklarifikasi dan menjelaskan secara rinci mengenai dugaan tersebut.
Bahkan, Kaesang juga perlu menjelaskan mengenai dari mana uang pembayaran tersebut berasal.
“Seharusnya dia menjelaskan dong, muncul. Ini saya begini-begini, biayanya dari sini, dan seterusnya,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/9/2024).
Hal itu perlu dilakukan Kaesang lantaran dia adalah putra bungsu seorang pejabat publik, yakni Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Mahfud, seorang anak pejabat publik harus berani terbuka. Terlebih apabila berhubungan dengan keuangan dan kekayaan.
“Ini kan penting, publik harus tahu karena dia itu anak pejabat publik yang harus berani terbuka gitu,” tuturnya.
Kemudian, Mahfud turut menyinggung mengapa hingga saat ini institusi yang berhubungan dengan dugaan gratifikasi tersebut malah memilih untuk diam.
Lebih lanjut, dirinya meminta institusi terkait untuk segera ikut menjelaskan mengenai apa yang tengah terjadi sebenarnya.
“Direktorat Jenderal Pajak diam juga ya? Pajak, Bea Cukai. Pokoknya institusi yang terkait harus menjelaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan pembelaan terhadap Kaesang soal penggunaan pesawat jet yang berimbas pada laporan dugaan gratifikasi.
Menurut Ace, putra bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.
"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya.
Pakar TPPU Minta KPK Harus Usut Tuntas
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup hanya meminta klarifikasi pada Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi, namun juga harus menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai KPK harus menyelidiki kasus ini, terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi untuk meminta jabatan atau proyek melalui Kaesang.
“Jangan-jangan ini adalah suap-menyuap untuk yang lain, tapi melalui yang bersangkutan, melalui Kaesang."
"Kan biasanya begitu, misalnya minta jabatan kepada pejabat melalui istrinya, memberikan sesuatu kepada istrinya. Jadi harus didalami,” kata Yenti, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2024).
Sumber: Tribun