DEMOCRAZY.ID - Pendakwah Yusuf Mansur diduga tersandung kasus investasi batu bara. Ia digugat sebesar Rp4 miliar. Adapun penggugat diketahui merupakan korban Yusuf Mansur bernama Ilis Siti Rahmah. Diperkirakan korban kasus investasi Yufu Mansur tak hanya Ilis saja, melainkan ada 250 lebih orang. Dalam pengakuan Ilis yang disampaikan kuasa hukumnya, korban dijanjikan pahala mengalir. Namun setelah korban menyetor modal investasi justru macet dan uang tak pernah kembali. Adapun gugatan Yusuf Mansur atas kasus investasi batu bara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatan Ilis dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih. Dikutip dar
DEMOCRAZY.ID - Pendakwah Yusuf Mansur diduga tersandung kasus investasi batu bara. Ia digugat sebesar Rp4 miliar. Adapun penggugat diketahui merupakan korban Yusuf Mansur bernama Ilis Siti Rahmah. Diperkirakan korban kasus investasi Yufu Mansur tak hanya Ilis saja, melainkan ada 250 lebih orang. Dalam pengakuan Ilis yang disampaikan kuasa hukumnya, korban dijanjikan pahala mengalir. Namun setelah korban menyetor modal investasi justru macet dan uang tak pernah kembali. Adapun gugatan Yusuf Mansur atas kasus investasi batu bara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatan Ilis dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih. Dikutip dar