Pelantikan Gibran Tidak Sah: 'Sebuah Potensi Pemakzulan Berdasarkan Kajian Konstitusional' Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih pada tahun 2024 telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan. Salah satu suara yang paling kritis terhadap legitimasi pelantikan ini adalah Professor Denny Indrayana, seorang ahli Hukum Tata Negara terkemuka. Dalam kajian hukumnya, Indrayana menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak hanya cacat konstitusional, tetapi juga tidak sah secara hukum. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan sahnya pelantikan Gibran dan membuka peluang pemakzulan. Cacat Konstitusional Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Pada dasarnya, Putusan MK Nomor 90 ini memberikan kelonggaran bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, meskipun ia tidak memenuhi batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK...
Pelantikan Gibran Tidak Sah: 'Sebuah Potensi Pemakzulan Berdasarkan Kajian Konstitusional' Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih pada tahun 2024 telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan. Salah satu suara yang paling kritis terhadap legitimasi pelantikan ini adalah Professor Denny Indrayana, seorang ahli Hukum Tata Negara terkemuka. Dalam kajian hukumnya, Indrayana menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak hanya cacat konstitusional, tetapi juga tidak sah secara hukum. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan sahnya pelantikan Gibran dan membuka peluang pemakzulan. Cacat Konstitusional Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Pada dasarnya, Putusan MK Nomor 90 ini memberikan kelonggaran bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, meskipun ia tidak memenuhi batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK...