DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, angkat bicara soal dipecatnya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partai dan digantikan statusnya sebagai anggota DPR RI terpilihnya kepada Bonnie Triyana dan Didik Haryadi. Komaruddin menjelaskan bahwa semua itu bermula dari adanya gugatan Bonnie terhadap Tia dan gugatan Didik kepada Rahmad. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai. "Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis (26/9/2024). "Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmad digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang," sambungnya. Komar menjelaskan bahwa mahkamah partai berhak menyelesaikan sengketa internal. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mahkamah partai juga memeriksa seluruh perkara dari sengketa ya
Pecat 2 Kadernya, PDIP Beberkan 'Kecurangan' Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo di Pileg 2024
September 26, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, angkat bicara soal dipecatnya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partai dan digantikan statusnya sebagai anggota DPR RI terpilihnya kepada Bonnie Triyana dan Didik Haryadi. Komaruddin menjelaskan bahwa semua itu bermula dari adanya gugatan Bonnie terhadap Tia dan gugatan Didik kepada Rahmad. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai. "Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis (26/9/2024). "Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmad digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang," sambungnya. Komar menjelaskan bahwa mahkamah partai berhak menyelesaikan sengketa internal. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mahkamah partai juga memeriksa seluruh perkara dari sengketa ya