CATATAN HUKUM POLITIK

'Paska Lengser Pra Proses Hukum, Jokowi Akan Berpura-Pura Gila?'

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Paska Lengser Pra Proses Hukum, Jokowi Akan Berpura-Pura Gila?'


'Paska Lengser Pra Proses Hukum Jokowi Akan Berpura-Pura Gila?'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212


Prediktif dari sebagian masyarakat pemerhati penegakan hukum. Terdapat bakal banyak tuntutan kepada pribadi Jokowi sebagai pelaku pelanggaran atau kejahatan. 


Jokowi tentu tahu, hal apa saja yang Ia lakukan mulai dari tuduhan publik, “Ia telah memalsukan ijasah, lalu digunakan menipu 3 (tiga) lembaga KPU,  yaitu KPUD Surakarta, KPUD Jakarta dan KPU RI. 


Sehingga akibat ijasah palsu akan terus berlanjut melahirkan surat-surat keterangan palsu atau dipalsukan, baik dibawah tangan maupun autentik, serta terbitkan dokumen berlogo garuda, karena perolehan jabatannya atas dasar persyaratan palsu, termasuk fenomena gejala-gejala stagnasi proses hukum oleh KPK, KEJAGUNG DAN POLRI terhadap para koleganya, seperti Airlangga dan Muhaimin Cs. termasuk kepada putra-putrinya, secara politis (ketatanegaraan) ditengarai merupakan ulah obstruksi Jokowi.


Jokowi juga tahu bakal dikejar beban tanggung jawab moral dan hukum, salah satunya terhadap pertanggungjawaban sektor keuangan terkait pembangunan IKN. 


Keterkaitan dirinya atas kebijakan anggaran Projek KAC Jkt Bandung yang lalu mangkrak dan termasuk kejelasan penggunaan anggaran penanganan Covid  695,2 Triliun.


Maka karakteristik Jokowi selain tipikal “pembohong, munafik, kejam dan licik” adalah tak tahu malu dan hobi BERPURA-PURA. 


Contoh, begitu memaksanya Ia memindahkan ibukota negara dari Jakarta yang tiba-tiba, yang bukan berasal dari janji-janji politiknya saat kampanye pilpres 2014. 


Lalu dipublis oleh Jokowi, “bakal ada projek IKN ada puluhan investor asing yang membantu pembangunan IKN, lalu Ia mengejek Istana tempat dia tidur dan bekerja, “bahwa (dirinya) merasakan bak hidup pada masa kolonialis”. 


Jokowi  jumawa, nyatakan bahwa IKN akan resmi pindah dari JKT Oktober 2024, tenyata dengan mudahnya Ia nyatakan, “nanti 15 atau 20 tahun lagi, namun akan didahului kepindahan ASN di September/Oktober 2024.


Tetapi ketika ditanyakan realisasi kepindahan ASN, malah indikasinya dia BERPURA-PURA dan seolah dia yang dituntut atau didesak oleh masyarakat untuk segera pindahkan ASN ke IKN. Senajam Kaltim. 


Apa komentar Jokowi ?


“Belum bisa pindah, tinggalnya dimana, air mau mandi dan nyuci darimana, anak-anak sekolah dimana, anak-anak bermainnya dimana”


Maka alhasil IKN dan semua janji-janji satu dekade Jokowi sama -sama celaka 13 bagi bangsa ini, sekedar BOHONG, BUAL dan BODONG.


Selanjutnya bagaimana kelak nasib paska lengser ? Karena saat ini pun Jokowi sudah dicaci-maki dan banyak orang menghina-dinakannya.


Maka kelak Jokowi yang pribadinya banyak faktor kelemahan,  termasuk dituduh oleh pubik tidak memiliki ijasah S.1. namun memaksakan diri memalsukannya, lalu kejamnya Jokowi justru orang lain yang dipenjara.


Namun diakui Jokowi kuat mentalnya, dan tidak kenal malu, walau visi dan misinya “abnormal serta karakter amoral”, namun dalam perjalanan politik dan kekuasaannya akhirnya Jokowi kuat, karena ditunjang oleh kekuatan jilatan kepentingan dari sebagian ketua umum partai, melalui jalur legislatif mengendurkan fungsi alat kontrolnya. Maka attitude Jokowi mendapat pembiaran dengan berbagai diskresi yang menyimpang”.


Dan ambisi Jokowi mirip para pemimpin fasis dan otoritarian, egoistis ingin terus dikenang setelah dirinya sudah tak berkuasa (meninggal dunia) melalui jejak “keangkuhan” peninggalan, contohnya senang dengan prasasti, senang dibuatkan patung dirinya, serta bangunan istana IKN yang bukan kewajiban utamanya sebagai Implementasi atau wujud sejahterakan nasib bangsa.


Andai Jokowi yang dikenal berkarakter “licik, suka-suka dan tak tahu malu”, maka apakah mungkin untuk menghindari dan melepaskan dirinya dari sentuhan dan tuntutan hukum dan moralitas, kelak paska lengser, Jokowi mengambil jalan pintas, yaitu, berlindung menggunakan metodelogi hipokrit atau pendusta dengan pola BERPURA-PURA mengalami gila atau ganguan psikologis (ODGJ), Jo. UU.RI. No.18 Tahun 2014. Tentang Kesehatan Jiwa Jo. Pasal 44 KUHP. Lalu apakah keluarganya juga sama-sama ikut terkena ODGJ? Tidak bersama-sama dalam satu sel? ***

Penulis blog