Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Pidana UI: Nebeng Kendaraan Orang Lain Bisa Termasuk Gratifikasi!

DEMOCRAZY.ID
September 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Pidana UI: Nebeng Kendaraan Orang Lain Bisa Termasuk Gratifikasi!

DEMOCRAZY.ID - Tindakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang menumpang jet pribadi temannya saat bepergian ke Amerika Serikat harusnya tetap bisa dijerat tindak pidana gratifikasi. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menjelaskan bahwa pejabat maupun keluarganya yang menumpang kendaraan orang lain alias nebeng bisa termasuk tindakan gratifikasi karena termasuk pemberian fasilitas. "Apakah nebeng masuk kategori gratifikasi yang dilarang? Iya, itu namanya fasilitas bukan pemberian karena dia tidak terima apapun, tidak ada yang berpindah tangan," jelas Ganjar dikutip dari podcast yang tayang di kanal YouTube Novel Baswedan, Senin (23/9/2024). Ganjar menambahkan, nebeng sebagai suatu tindakan gratifikasi juga perlu dilihat konteksnya secara utuh.  Terutama mengenai maksud dibalik pemberian fasilitas kepada pejabat maupun keluarganya. "Cara mengujinya, ini nebeng mobil teman, si teman yang punya mobil ini memang baik at
Baca selengkapnya

Penulis blog