DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa membatalkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menggantikan posisinya sebagai kepala negara pada 20 Oktober mendatang. Jokowi bisa melakukannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keadaan Darurat Kembali pada UUD 45, kemudian membentuk badan terkait sehingga bisa kembali menduduki posisi kepala negara. "Mungkin saja, karena kalau misalnya Jokowi nekat ya dia keluarkan Perppu Perppu keadaan darurat kembali pada undang-undang Dasar 45 kemudian dia bentuk MPRL MPR tambahan, kemudian MPRS karena kan DPD bubar dan akhirnya dia jadi presiden lagi, bukan tidak ada yang tidak mungkin, bisa jadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (9/9). Sementara sebelumnya, pegiat media sosial Alifurrahman mengungkap fakta sebenarnya Presiden terpilih Prabowo Subianto lebih menginginkan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menjadi Wakil Presiden (Wap...
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa membatalkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menggantikan posisinya sebagai kepala negara pada 20 Oktober mendatang. Jokowi bisa melakukannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keadaan Darurat Kembali pada UUD 45, kemudian membentuk badan terkait sehingga bisa kembali menduduki posisi kepala negara. "Mungkin saja, karena kalau misalnya Jokowi nekat ya dia keluarkan Perppu Perppu keadaan darurat kembali pada undang-undang Dasar 45 kemudian dia bentuk MPRL MPR tambahan, kemudian MPRS karena kan DPD bubar dan akhirnya dia jadi presiden lagi, bukan tidak ada yang tidak mungkin, bisa jadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (9/9). Sementara sebelumnya, pegiat media sosial Alifurrahman mengungkap fakta sebenarnya Presiden terpilih Prabowo Subianto lebih menginginkan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menjadi Wakil Presiden (Wap...