POLITIK

Pakar Digital Forensik UII Bicara 'Investigasi' Akun Fufufafa

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Digital Forensik UII Bicara 'Investigasi' Akun Fufufafa



DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan munculnya akun anonim bernama Fufufafa di platform media sosial Kaskus. 


Akun ini diduga terlibat dalam diskusi-diskusi yang mengangkat isu-isu sensitif dan kontroversial. 


Meskipun beberapa pihak mengaitkan akun tersebut dengan sejumlah figur publik, termasuk Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Sang tokoh pun dengan tegas membantah keterlibatannya, bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menilai bahwa perdebatan mengenai pemilik akun tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan meminta masyarakat untuk fokus pada isu-isu digital yang lebih substantif. 


Meski demikian, kepemilikan akun Fufufafa masih menjadi tanda tanya besar, dan proses investigasi terus berlanjut. 


Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Yudi Prayudi, M.Kom mengatakan, untuk mengungkap identitas pemilik akun, dibutuhkan langkah-langkah investigasi digital yang mendalam, serta menggabungkan analisis teknis dengan berbagai prosedur hukum. 


Dr Yudi mengungkapkan, pada era digital saat ini, metode investigasi forensik digital menjadi salah satu cara paling efektif untuk mengurai misteri di balik akun anonim seperti Fufufafa. 


Proses Investigasi Akun Media Sosial dalam sebuah investigasi terhadap akun media sosial, terdapat beberapa teknik dan metode yang biasa digunakan oleh para penyidik dan ahli forensik digital. 


Ia menyebutkan, ada beberapa tahapan umum yang biasanya diterapkan, pertama terkait Analisis Metadata dan Log Aktivitas. 


Dijelaskan, setiap aktivitas di akun media sosial, baik itu mengunggah konten, mengomentari, atau sekadar login, selalu meninggalkan jejak digital yang tercatat dalam log aktivitas platform. 


"Log ini biasanya mencakup alamat IP yang digunakan oleh pemilik akun yang dapat memberikan petunjuk mengenai lokasi fisik dari aktivitas akun tersebut, Stempel Waktu (Timestamp) atau Informasi kapan aktivitas tertentu dilakukan dapat membantu penyidik merangkai kronologi penggunaan akun. User Agent, Data ini memberikan informasi mengenai jenis perangkat, browser, atau sistem operasi yang digunakan untuk mengakses akun," kata Dr. Yudi, dikutip Rabu (25/9/2024).


Yudi menambahkan dengan menganalisis data ini, penyidik dapat melacak asal geografi serta perangkat yang digunakan oleh pemilik akun. 


Namun, kendala sering muncul apabila pengguna akun menggunakan VPN atau proxy untuk menyembunyikan alamat IP asli mereka.


Kedua, Pelacakan Alamat IP, Dr. Yudi mengungkapkan, Alamat IP merupakan langkah awal yang sangat penting dalam investigasi akun media sosial. Dengan melacak alamat IP, penyidik bisa mengidentifikasi lokasi geografis pengguna akun. 


Selain itu, penyedia layanan internet (ISP) juga dapat dimintai bantuan untuk mengungkap siapa yang menggunakan IP tersebut pada waktu tertentu. 


"Teknik ini tidak selalu mudah. Banyak pengguna akun anonim memanfaatkan VPN atau proxy untuk menyembunyikan lokasi asli mereka, yang bisa mempersulit pelacakan langsung," ujar Dr. Yudi.


Sedangkan tahapan ketiga, melalui Analisis Forensik Perangkat, "Jika perangkat yang digunakan untuk mengakses akun dapat diidentifikasi atau diakses oleh penyidik, analisis forensik bisa dilakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan. 


Data seperti riwayat browser, cache, dan log aplikasi dapat memberikan informasi berharga mengenai aktivitas akun di perangkat tersebut. 


Selain itu, artefak digital seperti screenshot atau file sementara juga bisa memberikan petunjuk tambahan," kata Dr Yudi, mengungkapkan.


Pada langkah keempat Dr. Yudi menyebutkan, dilakukan Verifikasi Akun melalui Data Terhubung. 


Menurutnya, banyak akun media sosial yang terhubung dengan nomor telepon atau email untuk keperluan pendaftaran atau otentikasi dua faktor. 


Informasi ini dapat diminta dari platform melalui jalur hukum, seperti subpoena atau perintah pengadilan, guna membantu mengidentifikasi pemilik akun. 


"Dalam kasus akun Fufufafa, jika data email atau nomor telepon terkait dapat diakses, hal ini bisa memberikan petunjuk signifikan tentang identitas asli pemilik akun," ucap Dr. Yudi, melanjutkan.


Dirinya menerangkan, pada langkah kelima terkait Open Source Intelligence (Osint), teknik Osint memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan informasi dari sumber terbuka di internet. 


Hal ini termasuk menelusuri postingan lama, foto, atau data pribadi lain yang mungkin terungkap secara tidak sengaja oleh pemilik akun. 


"Pola komunikasi, gaya penulisan, atau topik yang sering dibahas di akun tertentu dapat memberikan petunjuk lebih lanjut tentang identitas pemilik," ujarnya lebih lanjut.


Keenam, Analisis Gaya Penulisan (Linguistic Analysis), dalam beberapa investigasi, diungkapkan Dr. Yudi, gaya bahasa atau pola penulisan dari akun media sosial bisa dibandingkan dengan tulisan atau postingan lain yang diketahui berasal dari individu yang dicurigai. 


"Teknik ini disebut sebagai forensik linguistik, yang memungkinkan penyidik menemukan kesamaan gaya penulisan di berbagai platform dan mengaitkannya dengan orang tertentu," kata dia.


Langkah ketujuh, mengenai Jejak Digital dan Keterkaitan Akun Lintas Platform, Dr. Yudi menyatakan, sering kali pengguna menghubungkan akun dalam satu platform dengan akun lain, seperti melalui email atau media sosial lain. 


Penyidik dapat menggunakan koneksi ini, untuk mengungkap hubungan lintas platform yang mungkin memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas asli pemilik akun. 


"Interaksi antar akun, baik melalui pesan langsung maupun komentar publik, juga bisa dianalisis untuk melihat pola komunikasi," ucapnya, memaparkan.


Sedangkan pada proses hukum dan subpoena, langkah terakhir dalam investigasi akun media sosial sering kali melibatkan prosedur hukum. 


Lembaga penegak hukum bisa mengajukan subpoena atau perintah pengadilan untuk meminta platform media sosial menyediakan data terkait akun tertentu. 


"Ini termasuk data log, informasi pendaftaran, serta riwayat aktivitas yang tidak dapat diakses secara publik," kata Yudi, menjelaskan.


Sumber: RRI

Penulis blog