DEMOCRAZY.ID - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang bersama dengan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Indonesia. Namun, setelah beredarnya isu akun Kaskus Fufufafa, tak sedikit warganet yang meminta agar pelantikan Gibran Rakabuming dibatalkan. Jejak digital Gibran Rakabuming belakangan ini semakin dikuliti oleh warganet di platform X. Tak hanya unggahan di akun Kaskus Fufufafa, namun warganet juga menyoroti kebiasaan membaca Gibran Rakabuming. Suami Selvi Ananda itu terang-terangan mengaku tak suka membaca dan tidak ada budaya membaca di rumahnya. Alhasil, kecerdasan Gibran Rakabuming pun dipertanyakan. Penolakan Gibran Rakabuming dilantik sebagai Wakil Presiden itu membuat warganet mengajak untuk hanya memasang satu foto, yaitu potret Prabowo Subianto saja. Sebagaimana yang diketahui, usai pelantikan maka potret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming harus dipajang di lembaga resmi hingga organisasi non-pemerintah lainnya...
Ogah Gibran Jadi Wakil Presiden, Muncul Gerakan Hanya Pasang Satu Foto Prabowo: Hukuman Sosial untuk Fufufafa!
September 25, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang bersama dengan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Indonesia. Namun, setelah beredarnya isu akun Kaskus Fufufafa, tak sedikit warganet yang meminta agar pelantikan Gibran Rakabuming dibatalkan. Jejak digital Gibran Rakabuming belakangan ini semakin dikuliti oleh warganet di platform X. Tak hanya unggahan di akun Kaskus Fufufafa, namun warganet juga menyoroti kebiasaan membaca Gibran Rakabuming. Suami Selvi Ananda itu terang-terangan mengaku tak suka membaca dan tidak ada budaya membaca di rumahnya. Alhasil, kecerdasan Gibran Rakabuming pun dipertanyakan. Penolakan Gibran Rakabuming dilantik sebagai Wakil Presiden itu membuat warganet mengajak untuk hanya memasang satu foto, yaitu potret Prabowo Subianto saja. Sebagaimana yang diketahui, usai pelantikan maka potret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming harus dipajang di lembaga resmi hingga organisasi non-pemerintah lainnya...