DEMOCRAZY.ID - Gang Ye (GY) selaku Pemilik Shopee & Garena Ltd sekaligus Pemilik Pesawat Gulfstream G650ER N-588SE yang Viral dengan Kaesang Pangarep (KP), Kakaknya / Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang menjabat Walikota Solo, bahkan Ayahnya /Joko Widodo selaku Presiden.
“Keterlibatan perusahaan milik GY dengan bisnis KP & GRR ini dimulai dari tahun 2018 dimana KP bikin “FreeFire Festival SPS-Gaming Championship” bertempat di SangPisang Arena yang disponsori oleh FreeFire milik GY,” kata pakar telematika Roy Surya dalam artikel berjudul “Trading in influence antara GY, KP dan GRR, bahkan sampai ke JW”
Setahun kemudian (2019) GRR yang jelas menjabat Walikota Solo juga bikin FreeFire Piala Mas Gibran tanggal 28-29 Desember 2019 (bahkan berHadiah Mobil) sponsor FreeFire, Uniknya Karakter JW bahkan dibuat selaku Akun di FreeFire (jadi orang bisa “menembakin” JW saat Kampanye 2019).
“Selanjutnya FreeFire mau jadi sponsor PerSis 2024-2024 selain Sania (Filma), Krisalin (Orang Tua), Bank Alladin, Pocari, dimana kita tahu KP adalah pemilik 40% saham Persis,” paparnya.
Kata Roy Suryo, hubungan “bisnis” mereka tidak berhenti disitu, karena GY melebarkan Kantornya di Jakarta untuk membuat kantor Shopee di Solo pada 11 Oktober 2021 (diantara spanduk peresmiannya ada nama Panji Pragiwaksono, Gading Martin dsb. Sebelumnya sempat ada Program UMKM Shopee Go Export pada tanggal 19 Mei 2021.
“Kemudian bak diberi karpet merah, Shopee membuka Creative and Innovation Hub di Technopark lengkap disana ada Garena Gamming pada hari Senin 06 Desember 2021. Tak tanggung-tanggung, Presiden JW yang meresmikan SEA Labs Indonesia (Holding dari Garena & FreeFire) di Pacific Century SCBD hari Selasa 01 Maret 2022,” tegasnya.
Setelah itu GRR membuat event “Java In Paris” di LeBHV Marais Paris (Cabang La Fayette) tanggal 08 Juni sd 17 Juli 2022 tentu saja dengan sponsor Shopee.
Bahkan sempat ada rencana mau dibuat acara serupa di Jepang dengan sponsor GoTo namun gagal.
“Kegagalan ini rupanya mulai “manular” juga pada bisnis-bisnis GRR dan KP lainnya yang sebelumnya pernah disuntik Ratusan Milyar oleh para pengusaha mitranya. Contohnya adalah di tahun 2020 “Chilli Pari” milik GRR sudah merosot omzetnya kemudian Mangkok-ku milik KPmeski di tahun 2020 sempat mendapat dana 2jt USD + 7jt USD, terakhir hanya buka 23 gerai,” tegasnya.
Sementara Sang Pisang tinggal 20 Gerai dari 70-an yang sempat ada. Ternak Kopi Bangkrut. Bahkan nama Warung Markobar yang dulu pernah sangat Viral karena ada Gambar Illuminati / Cyclops alias Dajjal didalamnya, kini sudah tidak jelas lagi nasibnya, padahal semua bisnis anak-anak JW tersebut sempat menfapat (Donasi ?) Ratusan Milyar dari Alpha JWC (Jeffri Co, Will Ongkowijaya, Candra Tjan yang terafiliasi Sinar Mas).
Selain soal relasi yang sangat jelas dalam “bisnis” juga dibongkar detail dari pesawat Jet Pribadi berjenis Gulfstream G650ER N588SE yang Viral awalnya akibat postingan (baca: flexing) Erina Gudono (EG) istri dari KP dalam perjalanannya ke Amerika.
“Postingan jendela pesawat inilah yang menguak semua “bisnis” anak-anak JW “dikuliti” oleh Netizen. Secara detail pesawat tersebut terdaftar mulai 15 Juli 2021. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2022 tercatat masih sebagai milik Garena Limited, namun tanggal 29 Desember 2022 dialihkan nama pemiliknya menjadi “Bank of Trusty”,” tegasnya.
Garena Online Prive Ltd ini dibawah Holding SEA Group yang merupakan pemiik Shopee dan Gaming FreeFire dengan GY sebagai COO dan didirikan bersama Forrest Li & David Chen pada tahun 2009.
Pesawat Pribadi ini sehari-harinya berlokasi parkir di Singapore, tepatnya di Bandara Seletar peninggalan Royal Air Force tahun 1928.
Roy mengatakan, masyarakat kemudian wajar jika melihat bahwa hubungan “bisnis” antara para pengusaha dengan KP tidak bisa dilepaskan dengan hubungan keluarga antara KP dengan GRR (kakaknya selaku Walikota Solo) dan JW (bapaknya selaku Presiden), dimana ini yang disebut sebagai Trading in influence (perdagangan pengaruh).
Untuk lebih memahami soal perdagangan pengaruh ini memang sayangnya belum diatur detailnya dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor).
“Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali membuktikan perkara korupsi yang berawal dari trading in influence, tapi tetap saja perlu upaya membuktikan perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam tindak pidana korupsi. Karena inilah GY, KP, GRR juga bisa menjadikan hal yang belum detail tentang jual pengaruh ini sebagai celah untuk meloloskan diri,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional