DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam. "Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," kata Jules di Bandung, Selasa (11/9). Jules menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk m...
DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam. "Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," kata Jules di Bandung, Selasa (11/9). Jules menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk m...