AGAMA HUKUM POLITIK

Menag Yaqut Absen Rapat, Pansus Haji Heran: Suruh Aparatnya Kooperatif, Dia Sendiri Kabur

DEMOCRAZY.ID
September 18, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Menag Yaqut Absen Rapat, Pansus Haji Heran: Suruh Aparatnya Kooperatif, Dia Sendiri Kabur



DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak hadir dalam rapat Pansus Haji yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 18/9/2024.


“Hari ini dia (Yaqut) kita panggil panggilan pertama, dan sudah dijawab tidak hadir. Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua. Sudah berjalan suratnya,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.


Menurut Marwan, sikap Yaqut tidak konsisten dengan pernyataannya sebelumnya yang menyatakan akan kooperatif. Marwan menilai ini bertentangan dengan sikap Yaqut sendiri.


“Kalau nanti tidak hadir di panggilan kedua, maka sudah indikasi ia tidak kooperatif. Ini kontradiktif dengan keterangannya sendiri. Ia menyuruh aparatnya untuk kooperatif dan kerja sama, eh dia sendiri kabur,” tambahnya.


Marwan juga menilai kegiatan Yaqut saat ini tidak relevan. Menurutnya, yang terpenting adalah menyelesaikan masalah jemaah haji.


“Ya disebutkan perjalanan ke beberapa negara. Bagi kami, ini tidak relevan, karena yang paling penting itu adalah memikirkan nasib jemaah haji, lima juta lebih orang,” ujar Marwan.


Sebab ketidakhadiran Menag, rapat Pansus Haji pun tidak terlaksana. Marwan mendesak agar Yaqut segera kembali dan hadir pada rapat berikutnya.


Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah mengatur ulang jadwal rapat dengan Menag Yaqut. Marwan menegaskan, Menag wajib hadir pada rapat.


“Kita undang minggu depan, bagi Pansus wajib hadir, tidak ada alasan,” kata Marwan saat dihubungi, Selasa, 10/9.


“Mungkin sekitar tanggal 18, 19, atau 20 September,” kata Marwan.


Marwan juga menyebut Pansus menemukan dugaan Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji, yang berbeda dengan keputusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024.



Sumber: ForumKeadilan

Penulis blog