Back to Top
HUKUM POLITIK

Makjleb! Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron Yang Sebut Kaesang 'Tak Wajib' Laporkan Terima Gratifikasi

DEMOCRAZY.ID
September 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Makjleb! Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron Yang Sebut Kaesang 'Tak Wajib' Laporkan Terima Gratifikasi

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Komisioner KPK itu mengungkapkan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.  Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan ke KPK.  Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali kepada si penerima.  Pernyataan Ghufron tersebut mendapatkan tanggapan dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.  Ia menyatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.   “Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus di
Baca selengkapnya

Penulis blog