DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima. "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron. "Jadi, kalau kemudian dik
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima. "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron. "Jadi, kalau kemudian dik