Back to Top
AGAMA HUKUM POLITIK

LENGKAP! Ini Isi '9 Poin' Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024

DEMOCRAZY.ID
September 30, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
LENGKAP! Ini Isi '9 Poin' Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024

DEMOCRAZY.ID - Panitia Khusus atau Pansus Angket Haji 2024 DPR RI memaparkan hasil temuannya usai melakukan penyeledikan.  Hal itu dibacakan oleh Ketua Pansus Haji Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna terakhir DPR RI. Dalam paparannya, Nusron menyebut temuan pertama adalah soal kelembagaan. Kemenag dalam menyelenggarakan Haji masih berperan double sebagai regulator dan operator. Sementara itu, dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government.  Akan tetapi berubah menjadi Government to Bussines, sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis. Kedua mengenai kebijakan, pertama, dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. "Dua, Kementerian Agama c.q.
Baca selengkapnya

Penulis blog