Back to Top
DAERAH GLOBAL HUKUM KRIMINAL

Kronologi Warga China 'Rampok' Emas di Indonesia 774 Kg

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
GLOBAL
HUKUM
KRIMINAL
Kronologi Warga China 'Rampok' Emas di Indonesia 774 Kg

DEMOCRAZY.ID - Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.  Berdasarkan data dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, kerugian tersebut mencapai Rp. 1,020 triliun.  Dikutip dari Situs Resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Angka fantastis ini berasal dari emas dan perak yang hilang, dengan jumlah emas sebesar 774,27 kg dan perak 937,7 kg.  Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH. Aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan YH menyingkap praktek ilegal yang merugikan ekonomi serta lingkungan di wilayah tersebut. Kronologi Pertambangan Ilegal dan Temuan di Lokasi Menurut hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, ditemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³.  Penambangan ilegal ini dilakukan di area yang berada di antara W
Baca selengkapnya

Penulis blog