DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan proses hukum dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersifat rahasia. Pernyataan itu sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai minimnya informasi dari KPK perihal dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo itu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa aduan mengenai dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby masih dalam tahap pengusutan di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dia menyebut pengusutannya bersifat rahasia. "Tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan. Saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024). Lebih lanjut, dia menjelas
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan proses hukum dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersifat rahasia. Pernyataan itu sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai minimnya informasi dari KPK perihal dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo itu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa aduan mengenai dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby masih dalam tahap pengusutan di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dia menyebut pengusutannya bersifat rahasia. "Tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan. Saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024). Lebih lanjut, dia menjelas