POLITIK

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-Serbi Masalah IKN!

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-Serbi Masalah IKN!



DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku. 


Jokowi mengklaim bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia. 


Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hanya keputusan pribadi presiden, tetapi merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat yang diwakili oleh anggota DPR di Jakarta. 


Jokowi juga menegaskan bahwa proyek IKN bukanlah proyek pribadi dirinya, untuk menghindari kesalahpahaman publik.


"Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari video Sekretariat Presiden.


Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024, sebagaimana dikutip dari video yang dirilis Sekretariat Presiden. Bagaimana faktanya?


Rencana awal pembangunan IKN


Melansir dari djkn.kemenkeu.go.ud, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta pertama kali disampaikan Presiden Sukarno pada 17 Juli 1957, yang memilih Palangkaraya sebagai IKN karena lokasinya strategis di tengah Indonesia dan memiliki wilayah luas. 


Namun, rencana tersebut tidak terwujud, dan Sukarno akhirnya menetapkan Jakarta sebagai IKN melalui UU Nomor 10 tahun 1964. 


Pada era Orde Baru pada 1990-an, wacana pemindahan IKN ke Jonggol muncul, dan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), isu ini kembali mengemuka akibat kemacetan dan banjir di Jakarta, dengan beberapa opsi pemindahan dipertimbangkan. 


Pemindahan IKN baru diproses serius oleh Jokowi, yang pada 29 April 2019 memutuskan untuk memindahkan IKN ke luar pulau Jawa, dan rencana tersebut dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024.


Pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi didorong oleh beberapa alasan penting. 


Pertama, untuk menghadapi tantangan masa depan dan mendukung transformasi ekonomi sejalan dengan Visi Indonesia 2045, di mana Indonesia diharapkan masuk 5 besar ekonomi dunia. IKN diharapkan mendorong hilirisasi industri dan reformasi birokrasi.


Kedua, pemindahan IKN bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, terutama di kawasan timur Indonesia, mengatasi dominasi Jakarta yang menyebabkan ketimpangan pembangunan. 


Ketiga, kondisi Jakarta yang tidak lagi ideal sebagai IKN, dengan masalah kepadatan, kemacetan, dan lingkungan, menjadi alasan kuat untuk pemindahan. 


Meskipun terdapat pro-kontra, keputusan ini diambil melalui proses demokrasi dan harus didukung untuk kebaikan bangsa.


UU IKN Dikebut


Komisi II DPR RI sepakat membawa revisi UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 


Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasionl, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.


Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, pekan lalu menyatakan komisinya akan segera membawa revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang.


“Ya, secepatnya,” ujar Saan kepada Tempo saat ditemui di kompleks DPR pada Rabu, 20 September 2023


Sebelumnya, pemerintah menyerahkan dokumen revisi UU IKN kepada DPR pada Senin, 21 Agustus 2023. 


Revisi ini memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai rencana. 


Adapun sembilan pokok perubahan itu, seperti Otorita IKN, pengelolaan tanah, pengelolaan anggaran, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN, area pemukiman, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, pelibatan DPR sebagai pengawas IKN, jaminan keberlanjutan IKN.


Sementara itu, Saan menepis anggapan bahwa Komisi II tertutup dan tidak banyak merespons publik tentang revisi UU IKN ini. Komisi II DPR, kata Saan, ketika rapat selalu terbuka dengan masyarakat.


Revisi UU IKN ini sempat menuai kritik karena dinilai tidak memaksa. Sejumlah pengamat menilai revisi ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan elit pemerintahan saja. 


Para pengamat pun menilai Presiden Jokowi seperti memaksakan agar proyek IKN berjalan sesuai jadwal. Padahal, saat ini masyarakat dinilai tengah sengsara akibat kondisi ekonomi yang tak menentu. 


Tanda Tanya Investor Asing


Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 


Ia berdalih investor asing belum masuk karena pembangunan tahap pertama belum rampung.


Bahlil mengklaim investor asing sudah berkomunikasi dan menanyakan kapan bisa mulai berinvestasi di IKN. 


"Tapi, kami katakan bahwa setelah 17 Agustus, baru kami lihat," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.


Sebelumnya, Jokowi mengatakan adanya ratusan investor yang telah menunggu untuk berinvestasi dalam proyek ibu kota baru tersebut, tetapi ia menekankan pentingnya memprioritaskan investor lokal terlebih dahulu. 


Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menghadiri Forum Ekonomi Asia Pasifik di San Francisco pada November 2023.


Di lain kesempatan, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu mengutamakan investor lokal dalam pembangunan IKN, terutama pada tahap pertama, di mana investasi dari penanam modal dalam negeri akan didahulukan.


Dana yang digelontorkan untuk IKN


Menkeu Sri Mulyani menuturkan pada 2022 pemerintah telah menggelontorkan sebanyak Rp 5,5 triliun untuk IKN. Pada 2023, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 26,7 triliun untuk Nusantara.


"Tahun depan lebih besar lagi, Rp 40,6 triliun. Ini terutama untuk infrastruktur dasar sampai IKN-nya bisa terbangun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.


Dia kemudian menjelaskan realisasi sementara—karena masih perlu diaudit—anggaran dari APBN 2023 untuk IKN. 


Realisasi sementaranya adalah Rp 26,7 triliun, terdiri dari klaster infrastruktur sebesar Rp 23,8 triliun dari pagu Rp 24,3 triliun, serta klaster non-infrastruktur sebesar Rp 2,9 triliun dari pagu Rp 3 triliun.


Meskipun demikian,  Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan jumlah alokasi anggaran khusus untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 


Dia meminta semua pihak bersabar karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 tengah disusun. 


Sumber: Tempo

Penulis blog