Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Keterlaluan! Tahanan Rutan KPK Diperas Rp 500 Ribu Demi Kabel USB Rp 35 Ribu

DEMOCRAZY.ID
September 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Keterlaluan! Tahanan Rutan KPK Diperas Rp 500 Ribu Demi Kabel USB Rp 35 Ribu

DEMOCRAZY.ID - Jaksa KPK menghadirkan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.  Kiagus bercerita soal pemerasan yang dialaminya demi mengembalikan kabel USB miliknya yang telah disita. "Ini di BAP Saudara nomor 24 terkait dengan 'kabel USB saya yang pernah disita', masih ingat Saudara?" tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). "Oh iya. Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang 'kabelnya pulangin', disuruh bayar Rp 500 ribu," jawab Kiagus. Kiagus Emil merupakan mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jasindo dan pernah ditahan di Rutan KPK sebelum menjalani sisa penahanan di Lapas Sukamiskin. Kiagus mengatakan enggan membayar biaya yang diminta oleh petugas rutan tersebut.  Pasalnya, harga kabel USB miliknya dengan jumlah biaya yang diminta petugas rutan berbanding jauh. "Saya bilang 'kabel itu cuma
Baca selengkapnya

Penulis blog