Back to Top
HUKUM POLITIK

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu 'Cara Sederhana' Buktikan Gratifikasi

DEMOCRAZY.ID
September 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu 'Cara Sederhana' Buktikan Gratifikasi

DEMOCRAZY.ID - Persoalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga lakukan gratifikasi menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus lalu.  Diketahui, ia dan istrinya, Erina Gudono menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream ke Amerika Serikat. Namun, dalih bahwa Kaesang bukan pejabat negara pun mengemuka, sehingga tak bisa dijerat dengan soal gratifikasi.  Eko Riyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UII mengatakan, “Normatifnya, anak Presiden harus tunduk di bawah kaidah publik”. Menurutnya cara mengujinya keterkaitan dengan gratifikasi sangat sederhana.  “Cara menguji apakah pemberian layanan jet pribadi itu gratifikasi atau bukan, menurut saya sederhana. Apakah jika Kaesang bukan anak Presiden, fasilitas nebeng jet pribadi itu akan diberikan?” kata dia, Rabu malam, 18 September 2024. “Jawabannya yang paling masuk akal adalah tidak mungkin,” ujarnya. Eko Riyadi menjelaskan, fasilitas itu diberikan diduga erat kaitannya dengan kepentingan bisnis
Baca selengkapnya

Penulis blog