POLITIK

Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, Pakar Beberkan 4 Bantahannya, Siapa Bohong?!

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, Pakar Beberkan 4 Bantahannya, Siapa Bohong?!



DEMOCRAZY.ID - Klaim Presiden Jokowi bahwa megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), adalah keputusan rakyat. Lewat seluruh anggota DPR di Jakarta.


Narasi mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu, langsung dibantah pengamat kebijakan publik UPN Veteran-Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH).


"Kenyataannya justru berbeda. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih merupakan kehendak elite politik ketimbang partisipasi dan aspirasi nyata dari masyarakat luas," kata ANH, Jakarta, Kamis (26/9/2024).


Selanjutnya, Matnur, sapaan akrabnya, membeberkan empat bukti bahwa IKN sesungguhnya bukanlah aspirasi rakyat. Pertama, minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan terkait IKN.


"Sejak awal, pemindahan IKN terlihat sebagai kebijakan yang dikeluarkan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung. Tidak ada referendum atau jajak pendapat yang melibatkan rakyat," ungkapnya.


Keputusan yang diambil, dia bilang, lebih banyak terjadi di kalangan elite pemerintahan dan DPR. 


Sementara aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dari keputusan tersebut justru terabaikan.


Pada kenyataannya, Matnur meyakini banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara mendetail alasan dan konsekuensi dari pemindahan IKN ini.


Contoh negara lain seperti Brasil, melakukan konsultasi publik dan komunikasi intensif sebelum memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasília," kata dia.


Kedua, lanjut Matnur, ada gugatan judicial review serta penolakan dari sejumlah kalangan akademisi


Penolakan IKN tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga kalangan akademisi dan cendekiawan. 


Salah satu momen penting dalam perlawanan terhadap kebijakan ini adalah ketika Almarhum Prof Azyumardi Azra, bersama akademisi dan tokoh, mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Langkah JR, bertujuan untuk membatalkan UU IKN yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mewakili aspirasi rakyat," kata Matnur.


Anehnya, kata Matnur, upaya JR tersebut ditolak MK. Diduga kuat ada cawe-cawe 'sang paman' sehingga MK menolak upaya menegakkan konstitusi itu. 


"Saat itu, MK dipimpin kakak ipar Presiden Jokowi. Banyak pihak merasa bahwa keputusan MK lebih mencerminkan keberpihakan kepada pemerintah ketimbang penegakan konstitusi," imbuhnya.


Ketiga, lanjutnya, DPR sebagai representasi rakyat, sangatlah lemah. Suka atau tidak, saat ini, banyak kebijakan yang disetujui DPR, lebih mencerminkan kepentingan parpol, atau elite tertentu. Bukan untuk kepentingan masyarakat dalam arti luas. 


"Ya, pemindahan IKN itu salah satu contohnya," ungkapnya.


Keempat, menurut Matnur, IKN adalah proyek mercusuar Jokowi yang berpotensi membebani keuangan negara. 


Data menunjukkan, pemerintah telah mengelontorkananggaran puluhan triliun dari APBN untuk membiayai IKN.


"Jadi, klaim (Jokowi) bahwa pemindahan IKN adalah keputusan seluruh rakyat, sangatlah tidak berdasar. Perlu dikaji ulang agar kebijakan yang diambil, benar-benar mewakili seluruh bangsa, bukan hanya segelintir elit," pungkasnya.


Dalam Rakornas Baznas Tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu (25/9/2024), Jokowi menegaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, sudah sesuai aturan.


Dia mengeklaim, proyek IKN di Kaltim, sudah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia.


“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi.


Dijelaskannya, pemindahan ibu kota negara muncul di era Presiden Soekarno. Setelah dilantik pada 2014, Jokowi secara khusus meminta Bappenas untuk mempelajari gagasan tersebut.


Sumber: Inilah

Penulis blog