'Jelang Lengser, Rezim Jokowi Makin Brutal Memberangus Kebebasan Sipil' Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Catatan Hukum Pemberangusan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta] “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” [Pasal 28E ayat 3 UUD 1945] Jelang lengser 20 Oktober 2024, kepemimpinan era rezim Jokowi makin brutal. Catatan kelam tentang pemberangusan kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusional sepanjang 10 tahun memimpin, dipenghujung periode kepemimpinan Jokowi malah makin ditegaskan. Legacy brutalnya kekuasaan Jokowi terhadap hak konstitusional untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, makin dikuatkan dengan tindakan sekelompok orang tak dikenal (OTK), yang mengintimidasi, merusak, bahkan menggangu hak konstitusional warga negara yang semestinya dilindungi oleh negara dan dijaga oleh aparat penegak hukum. Peristiwa itu terjadi pada acara sil...
'Jelang Lengser, Rezim Jokowi Makin Brutal Memberangus Kebebasan Sipil' Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Catatan Hukum Pemberangusan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta] “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” [Pasal 28E ayat 3 UUD 1945] Jelang lengser 20 Oktober 2024, kepemimpinan era rezim Jokowi makin brutal. Catatan kelam tentang pemberangusan kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusional sepanjang 10 tahun memimpin, dipenghujung periode kepemimpinan Jokowi malah makin ditegaskan. Legacy brutalnya kekuasaan Jokowi terhadap hak konstitusional untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, makin dikuatkan dengan tindakan sekelompok orang tak dikenal (OTK), yang mengintimidasi, merusak, bahkan menggangu hak konstitusional warga negara yang semestinya dilindungi oleh negara dan dijaga oleh aparat penegak hukum. Peristiwa itu terjadi pada acara sil...