DEMOCRAZY.ID - Pemerintahan Jokowi resmi kembali mengizinkan aktivitas ekspor pasir laut menyusul diterbitkannya dua peraturan. Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Revisi dua Permendag ini adalah amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 (tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut) serta usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 September 2024. Lalu apa saja bahaya kembali dibukanya ekspor pasir laut itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Rugi 5 Kali Lipat Mena...
DEMOCRAZY.ID - Pemerintahan Jokowi resmi kembali mengizinkan aktivitas ekspor pasir laut menyusul diterbitkannya dua peraturan. Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Revisi dua Permendag ini adalah amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 (tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut) serta usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 September 2024. Lalu apa saja bahaya kembali dibukanya ekspor pasir laut itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Rugi 5 Kali Lipat Mena...