Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

HEBOH Kabar Duit Sawit 'Mengalir' ke Gibran dan Kaesang, KPK dan Kejagung Bisa Apa?

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
HEBOH Kabar Duit Sawit 'Mengalir' ke Gibran dan Kaesang, KPK dan Kejagung Bisa Apa?

DEMOCRAZY.ID - Sejak berdiri pada tahun 2015, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumpulkan pungutan atas ekspor produk kelapa sawit, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Sebagian besar dana itu lalu disalurkan kepada produsen biodiesel sebagai insentif untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar. Mudahnya, insentif diberikan agar harga biodiesel bisa kompetitif di pasaran. Biodiesel adalah bahan bakar mesin diesel yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani. Di Indonesia, CPO merupakan bahan baku utama biodiesel. Perlu digarisbawahi, bahwa BPDPKS dibentuk berdasarkan amanat pasal 93 Undang-Undang No. 39/2014 tentang perkebunan, yang mengatur penghimpunan dana dari pelaku usaha dan tujuan penggunaan dana tersebut. Problemnya adalah pasal itu tak pernah menyebut bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk insentif biodiesel.  Tujuan yang disebutkan di sana adalah untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan
Baca selengkapnya

Penulis blog