Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Gratifikasi Kaesang Bisa Menyeret Gibran dan Jokowi ke Penjara'

DEMOCRAZY.ID
September 19, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Gratifikasi Kaesang Bisa Menyeret Gibran dan Jokowi ke Penjara'

'Gratifikasi Kaesang Bisa Menyeret Gibran dan Jokowi ke Penjara' Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik Sah! Kaesang terima Gratifikasi. Karena saat datang ke KPK, dia mengaku nebeng pesawat jet pribadi temannya.  Artinya, fasilitas jet pribadi itu bukan miliknya, bukan membayar tiket atau sewa, melainkan nebeng (cuma-cuma). Kalaupun KPK menyebut ada biaya ‘nebeng’ sebesar 90 juta, itu tetap saja masuk kategori Gratifikasi.  Karena, sewa pesawat rute Jakarta Amerika, menurut info yang beredar itu lebih dari Rp3 miliar. Tidak realistis, jika Kaesang cuma bayar 90 juta. Apalagi, jika dikembalikan pada terminologi nebeng, tentunya gratis. Nebeng adalah menumpang kendaraan milik orang lain secara cuma-cuma, bisa nebeng motor, nebeng mobil, atau nebeng sepeda.  Nebeng pesawat, apalagi pesawat jet pribadi baru dikenal nomenklaturnya pada kasus Kaesang. Sehingga, Kaesang telah menerima gratifikasi (pemberian), baik dalam pengertian nebeng pesawat cuma cuma, atau nebeng pesawat deng
Baca selengkapnya

Penulis blog