Back to Top
HUKUM POLITIK

Gibran Bisa 'Dijatuhkan' Dari Posisi Wapres Prabowo Dengan 'Tiga Klausul' Ini, Apa Saja? Simak!

DEMOCRAZY.ID
September 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gibran Bisa 'Dijatuhkan' Dari Posisi Wapres Prabowo Dengan 'Tiga Klausul' Ini, Apa Saja? Simak!

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa dilengserkan dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) dengan 3 klausul. Pertama , melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang disampaikan pengamat politik Rocky Gerung bahwa Gibran menerima setoran uang dari para menteri setiap hari Sabtu ketika menjadi Wali Kota Solo. "Mungkin enggak Gibran dijatuhkan atau dilengserkan? mungkin jawabannya, jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul, satu melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (10/9). Kedua , melakukan tindakan tercela, ini bisa terjadi jika akun Kaskus Fufufafa benar merupakan miliknya, karena berisi hinaan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya.  "Dua melakukan perbuatan tercela," imbuhnya. Kemudian ketiga , tidak memenuhi syarat untuk posisi tersebut, ini berkaitan dengan ijazahnya dari Melbourne University yang
Baca selengkapnya

Penulis blog